Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2023 11:58 am
in News
UMK Kota Batu

Ilustrasi Alun-Alun Kota Wisata Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Kota Batu, Tugumalang.id – UMK Kota Batu pada 2024 resmi naik sebesar 4,1 persen. Artinya, besaran UMK di kota wisata itu naik sebesar Rp Rp 3.155.367,- dari sebelumnya yaitu Rp Rp 3.030.367,-. Ini tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.

READ ALSO

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Dari perspektif buruh, kenaikan UMK itu menurut Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i tidak sesuai harapan. Pihak buruh sendiri menuntut kenaikan UMK berada di kisaran 7-8 persen.

“Sebenarnya, kami sangat kecewa. Kami ingin tahu apa dasar rumus yang digunakan untuk menentukan UMK ini,” kata dia.

Padahal, keputusan besaran kenaikan seharusnya ada di bawah kewenangan Dewan Pengupahan Kota Batu. Namun ternyata di tingkat Pemprov Jatim, usulan itu kemudian dapat diubah.

“Kalau semua keputusan jadi wewenang Gubernur, saya kira tidak perlu lagi ada Dewan Pengupahan. Gak perlu capek-capek ngitung dan demo,” katanya.

Baca Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen

Lebih lanjut, meski dalam hal ini besaran UMK telah ditetapkan, SPSI Kota Batu masih akan meminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu.

“Selama ini, naik tidaknya UMK, realitanya masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji layak kepada karyawannya sesuai UMK. Sudah UMK tidak sesuai harapan, perusahaan belum semua melaksanakan sesuai kebijakan,” keluhnya.

Sementara itu, menurut Ketua Apindo Kota Batu, Soerjo Widodo mengatakan jika kenaikan UMK ini juga tidak sesuai harapan dari pengusaha. Dari Apindo sendiri mengusulkan kenaikan 3,6 persen.

Namun, Soerjo berpendapat bahwa besaran UMK yang ditetapkan sudah tepat dan bijak. “Pemerintah ambil jalan tengah. Tidak mutlak menuruti Apindo, juga tidak menuruti sepenuhnya tuntutan pekerja,” kata dia,

Kendati begitu, ketetapan besaran UMK tidak bisa diterapkan secara merata karena setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial berbeda. Dalam hal ini, seharusnya Disnaker juga karyawan memahami kemampuan setiap pemberi kerja.

Baca Juga: UMK Kota Batu 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp147 Ribu, SPSI Tak Sepakat

“Anggota Apindo ini tidak semua mampu. Setiap perusahaan punya kendala masing-masing. Tapi mereka tetap berusaha menggaji karyawan karena menggaji di bawah UMK itu bisa kena pidana,” tegas dia.

Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, Kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-

Penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Apindo kota batuSPSI Kota BatuUMK Kota Batu

Related Posts

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara
News

Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara

Minggu, 30 Agu 2026
Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35
News

Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35

Minggu, 30 Agu 2026
Daftar Rais Aam PBNU dari Masa ke Masa dan Pondok Pesantrennya
News

Daftar Rais Aam PBNU dari Masa ke Masa dan Pondok Pesantrennya

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Fix! Presiden Jokowi akan Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Fix! Presiden Jokowi akan Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.