Kota Batu, Tugumalang.id – UMK Kota Batu pada 2024 resmi naik sebesar 4,1 persen. Artinya, besaran UMK di kota wisata itu naik sebesar Rp Rp 3.155.367,- dari sebelumnya yaitu Rp Rp 3.030.367,-. Ini tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Dari perspektif buruh, kenaikan UMK itu menurut Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i tidak sesuai harapan. Pihak buruh sendiri menuntut kenaikan UMK berada di kisaran 7-8 persen.
“Sebenarnya, kami sangat kecewa. Kami ingin tahu apa dasar rumus yang digunakan untuk menentukan UMK ini,” kata dia.
Padahal, keputusan besaran kenaikan seharusnya ada di bawah kewenangan Dewan Pengupahan Kota Batu. Namun ternyata di tingkat Pemprov Jatim, usulan itu kemudian dapat diubah.
“Kalau semua keputusan jadi wewenang Gubernur, saya kira tidak perlu lagi ada Dewan Pengupahan. Gak perlu capek-capek ngitung dan demo,” katanya.
Baca Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen
Lebih lanjut, meski dalam hal ini besaran UMK telah ditetapkan, SPSI Kota Batu masih akan meminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu.
“Selama ini, naik tidaknya UMK, realitanya masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji layak kepada karyawannya sesuai UMK. Sudah UMK tidak sesuai harapan, perusahaan belum semua melaksanakan sesuai kebijakan,” keluhnya.
Sementara itu, menurut Ketua Apindo Kota Batu, Soerjo Widodo mengatakan jika kenaikan UMK ini juga tidak sesuai harapan dari pengusaha. Dari Apindo sendiri mengusulkan kenaikan 3,6 persen.
Namun, Soerjo berpendapat bahwa besaran UMK yang ditetapkan sudah tepat dan bijak. “Pemerintah ambil jalan tengah. Tidak mutlak menuruti Apindo, juga tidak menuruti sepenuhnya tuntutan pekerja,” kata dia,
Kendati begitu, ketetapan besaran UMK tidak bisa diterapkan secara merata karena setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial berbeda. Dalam hal ini, seharusnya Disnaker juga karyawan memahami kemampuan setiap pemberi kerja.
Baca Juga: UMK Kota Batu 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp147 Ribu, SPSI Tak Sepakat
“Anggota Apindo ini tidak semua mampu. Setiap perusahaan punya kendala masing-masing. Tapi mereka tetap berusaha menggaji karyawan karena menggaji di bawah UMK itu bisa kena pidana,” tegas dia.
Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, Kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-
Penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko