Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang Kian Memanas, Ahli Waris Layangkan Somasi

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2026 7:31 pm
in Hukum & Kriminal
yayasan STIH Sunan Giri Malang

Ahli waris pendiri yayasan STIH Sunan Giri Malang menuntut keadilan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Konflik kepemilikan lahan kampus STIH Sunan Giri Malang kembali memanas. Ahli waris Prof Moh Koesnoe, salah satu pendiri yayasan yang menaungi kampus tersebut, Illy Koesnoe, melayangkan somasi kepada pihak yayasan terkait status kepemilikan lahan kampus di Jalan Joyo Raharjo, Kota Malang.

Illy Koesnoe menjelaskan, Prof Koesnoe membeli lahan tersebut menggunakan dana pribadi. Lahan itu kemudian digunakan untuk pembangunan gedung STIH Malang pada periode 1984-1985 dan selanjutnya dikelola oleh yayasan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Jadi mulai beli tanah sampai pembangunan gedung itu semua pakai uang pribadi bapak. Tidak ada dana sama sekali dari yayasan,” kata Illy.

Kampus STIH Sunan Giri Malang
Kampus STIH Sunan Giri Malang (M Sholeh)

Ahli Waris Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan

Setelah kampus berdiri, aktivitas pendidikan berjalan normal hingga Prof Koesnoe meninggal dunia pada 1998. Pada tahun 2002, pihak keluarga mulai mempertanyakan hak kepemilikan lahan kepada yayasan.

“Jawaban mereka, katanya tanah itu sudah dibeli yayasan dan sudah dibayar. Padahal bapak ibu tidak pernah menerima uang sepeserpun. Kami tak pernah ditunjukkan bukti pembelian itu,” ungkapnya.

Illy menyebut yayasan juga sempat menggugat ahli waris pada 2017 agar menyerahkan lahan kampus tersebut kepada yayasan. Namun, putusan pengadilan saat itu memenangkan pihak ahli waris lantaran sertifikat tanah masih atas nama Prof Koesnoe.

Ia mengaku sempat menyampaikan pandangan terkait hak Prof Koesnoe atas tanah dan bangunan kampus ketika masih menjadi bagian dari pengurus yayasan. Bahkan, ia pernah mengusulkan pembubaran yayasan apabila status pendiri tidak diakui.

“Mereka marah sampai menggebrak meja. Sejak itu hubungan kami dengan yayasan benar-benar putus,” katanya.

Baca juga: Perusahaan Mesin di Pakis Terlibat Sengketa Merek, Nama Pioneer CNC Indonesia Diduga Dipalsukan

Wasiat Prof Koesnoe Jadi Dasar Tuntutan Ahli Waris

Illy mengungkapkan dirinya kemudian dipinggirkan hingga dikeluarkan dari yayasan. Kini, pihak keluarga kembali menuntut kejelasan hak atas lahan kampus tersebut.

Menurutnya, salah satu wasiat almarhum Prof Koesnoe juga menyinggung status tanah yang saat ini ditempati bangunan STIH Sunan Giri Malang.

“Salah satu wasiat bapak adalah tanah yang ditempati bangunan STIH itu miliknya. Setelah saya meninggal terserah anak-anak mau diteruskan atau bagaimana,” bebernya.

Pihak ahli waris mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada yayasan. Namun, hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian sengketa tersebut.

“Harapannya akreditasi dan izin operasionalnya dicabut saja, karena banyak mudhorotnya. Bahkan legalitas akreditasinya tidak jelas,” tegas Illy.

Yayasan STIH Sunan Giri Malang Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan STIH Sunan Giri Malang, Dr Mochammad Mochtar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa surat somasi dari ahli waris.

Menurutnya, yayasan juga sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut dan mempersilakan persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika merasa benar, silakan ke pengadilan agar bisa dibuktikan dan diselesaikan lewat jalur hukum,” ucapnya.

Mochtar menegaskan bahwa lahan kampus STIH Malang merupakan milik yayasan. Ia mengakui sertifikat tanah memang atas nama Prof Koesnoe, namun pembelian tanah disebut dilakukan oleh yayasan menggunakan nama Prof Koesnoe dan biaya yang dikeluarkan telah dilunasi.

“Uangnya sudah dikembalikan (dilunasi) lewat penjualan aset lain milik yayasan. Ini bisa dibuktikan, semua akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan

Ia menambahkan, yayasan STIH Sunan Giri Malang dahulu didirikan oleh lima tokoh. Meski demikian, pihaknya tetap mengakui jasa besar Prof Koesnoe dalam berdirinya kampus tersebut.

Mochtar berharap konflik ini segera menemukan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa maupun mengganggu proses belajar mengajar.

“Kalau soal legalitas dan akreditasi kampus ini yang disebut ilegal atau tidak jelas, bagaimana mungkin kampus ini bisa beroperasi sekian tahun dan ada mahasiswanya,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

redaktur: jatmiko

Tags: Kampus Malangkonflik lahan STIH MalangProf Moh Koesnoesengketa lahan kampus Malangsomasi STIH MalangSTIH MalangSTIH Sunan Giri MalangYayasan STIH Sunan Giri

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Kasus Narkoba

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.