Tugumalang.id – Putusan hakim PN Kepanjen Malang dalam perkara sengketa lahan di Karangploso, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu diduga menyalahi kode etik hingga berujung pelaporan ke Komisi Yudisial.
Kini, Komisi Yudisial merespons laporan itu dan mulai melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga hakim yang bersangkutan.
Pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum, Sumardhan, mengatakan bahwa Komisi Yudisial telah datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu.
Baca Juga: Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan di Karangploso Berujung Pelaporan ke Komisi Yudisial
“Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” ucapnya saat berada di Kota Malang, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni hakim diduga melakukan putusan perkara dengan cara yang kurang objektif. Selain itu, diduga telah terjadi manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut.
“Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Sumardhan, Komisi Yudisial juga mendalami putusan hakim yang diduga memberi putusan perkara yang melebar dari objek sengketa.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bos SMA SPI Kota Batu Penjara 12 Tahun
“Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan,” bebernya.
Dikatakan, hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta. Bukan tidak mungkin, para hakim yang bersangkutan juga akan dipanggil ke Jakarta.
“Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
“Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” tandasnya.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, menyampaikan bahwa majelis hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial tersebut belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik itu.
“Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasin dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A