Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2023 2:38 pm
in Hukum & Kriminal
Kuasa hukum, Sumardhan, memberikan keterangan bahwa Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim di Malang.

Kuasa hukum, Sumardhan, memberikan keterangan bahwa Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim di Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan hakim PN Kepanjen Malang dalam perkara sengketa lahan di Karangploso, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu diduga menyalahi kode etik hingga berujung pelaporan ke Komisi Yudisial.

Kini, Komisi Yudisial merespons laporan itu dan mulai melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga hakim yang bersangkutan.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum, Sumardhan, mengatakan bahwa Komisi Yudisial telah datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu.

Baca Juga: Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan di Karangploso Berujung Pelaporan ke Komisi Yudisial

“Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” ucapnya saat berada di Kota Malang, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni hakim diduga melakukan putusan perkara dengan cara yang kurang objektif. Selain itu, diduga telah terjadi manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut.

“Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial,” bebernya.

Tak hanya itu, kata Sumardhan, Komisi Yudisial juga mendalami putusan hakim yang diduga memberi putusan perkara yang melebar dari objek sengketa.

Baca Juga: Hakim Putuskan Bos SMA SPI Kota Batu Penjara 12 Tahun

“Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan,” bebernya.

Dikatakan, hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta. Bukan tidak mungkin, para hakim yang bersangkutan juga akan dipanggil ke Jakarta.

“Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun,” ujarnya.

“Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” tandasnya.

Terpisah, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, menyampaikan bahwa majelis hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial tersebut belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik itu.

“Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasin dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHakimKomisi YudisialSengketa Lahan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dijatah 3 Unit Cold Storage

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.