Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim Putuskan Bos SMA SPI Kota Batu Penjara 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
Rabu, 7 Sep 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang (M Sholeh)

Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, TuguMalang.id – Julianto Eka Putra, Bos SMA SPI Kota Batu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang menjeratnya. Keputusan itu dibacakan secara langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (7/9/2022).

“Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Herlina Reyes, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka tersebut.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.

Putusan Bos SMA SPI Kota Batu
Sidang secara virtual, melalui layar kaca. foto/ M Sholeh

Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Tampak terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait juga tampak hadir dalam persidangan ini.

Sementara itu, di luar Gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai poster untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut. Mereka bersorak gembira usai mendengar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara beserta denda dan restitusinya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlineJulianto Eka PutraPN MalangSMA SPI Kota Batu
Previous Post

Cerita Jurnalis di Yogyakarta Selamatkan Sekolah yang Bangkrut, Gelar Mini Konser dapat Rp600 Juta

Next Post

Bakar Rumput, Dapur Rumah di Lawang Ikut Terbakar

Next Post
dapur rumah terbakar

Bakar Rumput, Dapur Rumah di Lawang Ikut Terbakar

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group