Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim Putuskan Bos SMA SPI Kota Batu Penjara 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
September 7, 2022 2:00 pm
in Berita
Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang (M Sholeh)

Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, TuguMalang.id – Julianto Eka Putra, Bos SMA SPI Kota Batu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang menjeratnya. Keputusan itu dibacakan secara langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (7/9/2022).

“Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Herlina Reyes, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka tersebut.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.

Putusan Bos SMA SPI Kota Batu
Sidang secara virtual, melalui layar kaca. foto/ M Sholeh

Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Tampak terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait juga tampak hadir dalam persidangan ini.

Sementara itu, di luar Gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai poster untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut. Mereka bersorak gembira usai mendengar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara beserta denda dan restitusinya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlineJulianto Eka PutraPN MalangSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
dapur rumah terbakar

Bakar Rumput, Dapur Rumah di Lawang Ikut Terbakar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.