Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan di Karangploso Berujung Pelaporan ke Komisi Yudisial

Redaksi by Redaksi
April 18, 2023 3:01 pm
in Hukum & Kriminal
Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara.

Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan hakim soal sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang berujung pelaporan ke Komisi Yudisial. Pasalnya, putusan hakim PN Kepanjen, Malang dalam perkara perdata No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu dinilai menyalahi kode etik.

Menanggapi hal itu, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan atau informasi tindaklanjut dari Komisi Yudisial atas pelaporan tersebut.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Laporan pengacara terhadap Majelis Hakim dalam perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kpn itu, sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY,” ucapnya, Selasa (18/4/2023).

Untuk itu, pihaknya mengaku belum bisa banyak berkomentar soal pelaporan itu. Terlebih, dia mengatakan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses upaya hukum banding.

“Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara sedang upaya hukum banding. Mari kita hormati proses perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sumardhan, kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan atas putusan hakim yang dinilai menyalahi kode etik. Pasalnya, hakim memutus perkara dengan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat.

“Apabila Hakim mengabulkan sesuatu yang tidak diminta bahkan menambah didalam amar putusannya, hakim dapat disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur keputusan bersama MA dan KY,” terang Sumardhan saat di Kota Malang beberapa waktu lalu.

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Dirut baru PT Noto Joyo Nusantara itu menggugat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Diketahui, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” ucapnya.

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara,” paparnya.

“Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkarangplosoPN KepanjenPutusan HakimSengketa Lahan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Peserta mudik gratis berangkat dari Pendopo Agung Kabupaten Malang.

359 Peserta Mudik Gratis dari Kabupaten Malang Berangkat Hari Ini

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.