Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan di Karangploso Berujung Pelaporan ke Komisi Yudisial

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Apr 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara.

Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan hakim soal sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang berujung pelaporan ke Komisi Yudisial. Pasalnya, putusan hakim PN Kepanjen, Malang dalam perkara perdata No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu dinilai menyalahi kode etik.

Menanggapi hal itu, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan atau informasi tindaklanjut dari Komisi Yudisial atas pelaporan tersebut.

“Laporan pengacara terhadap Majelis Hakim dalam perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kpn itu, sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY,” ucapnya, Selasa (18/4/2023).

Untuk itu, pihaknya mengaku belum bisa banyak berkomentar soal pelaporan itu. Terlebih, dia mengatakan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses upaya hukum banding.

“Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara sedang upaya hukum banding. Mari kita hormati proses perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sumardhan, kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan atas putusan hakim yang dinilai menyalahi kode etik. Pasalnya, hakim memutus perkara dengan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat.

“Apabila Hakim mengabulkan sesuatu yang tidak diminta bahkan menambah didalam amar putusannya, hakim dapat disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur keputusan bersama MA dan KY,” terang Sumardhan saat di Kota Malang beberapa waktu lalu.

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Dirut baru PT Noto Joyo Nusantara itu menggugat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Diketahui, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” ucapnya.

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara,” paparnya.

“Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkarangplosoPN KepanjenPutusan HakimSengketa Lahan
Previous Post

Gratis, Polresta Malang Kota Siapkan Polsek untuk Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik

Next Post

359 Peserta Mudik Gratis dari Kabupaten Malang Berangkat Hari Ini

Next Post
Peserta mudik gratis berangkat dari Pendopo Agung Kabupaten Malang.

359 Peserta Mudik Gratis dari Kabupaten Malang Berangkat Hari Ini

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group