Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perusahaan Mesin di Pakis Terlibat Sengketa Merek, Nama Pioneer CNC Indonesia Diduga Dipalsukan

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2025 5:52 am
in Hukum & Kriminal
Sengketa merek

Kuasa hukum pemilik merek Pioneer CNC Indonesia, Didik Lestariyono. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Perusahaan mesin computer numerical control (CNC) yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terlibat sengketa merek. Nama Pioneer CNC Indonesia yang telah mendapatkan hak cipta diduga telah dipalsukan.

Pemilik resmi Pioneer CNC berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Nasution melaporkan Syaiful Adhim dengan tuduhan melakukan pemalsuan merek. Akibat kejadian ini, Freddy mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasus dugaan pemalsuan merek ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Saat ini, Syaiful Adhim telah berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota.

Kuasa Hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono mengatakan terdakwa telah menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia secara ilegal hingga pertengahan tahun 2025. Padahal, merek tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai milik Freddy.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan

“Dalam keterangannya (terdakwa) terbukti bahwa ia menggunakan merek itu sampai di pertengahan tahun,” kata Didik saat ditemui di PN Kepanjen usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui merek tersebut digunakan di area pabrik, gudang, seragam karyawan, hingga baliho iklan. Mesin-mesin yang diproduksi oleh Syaiful juga diberi label Pioneer CNC Indonesia.

“Saat polisi datang, palang pintu pabrik hingga mesin-mesin dan seragam, semuanya masih bermerek Pioneer CNC Indonesia,” terang Didik.

Saksi ahli yang dihadirkan di sidang hari ini, Prija Djatmika mengatakan, tindak pidana bisa terpenuhi apabila bisa dibuktikan bahwa Syaiful tidak memiliki sertifikat merek. Pemilik sertifikat merek memiliki hak eksklusif untuk melindungi produk dan mereknya.

“Pemilik sertifikat merek punya perlindungan karena produk dan merek itu menyangkut kredibilitas serta kepercayaan publik,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Apabila terjadi pemalsuan merek atau pelanggaran hak eksklusif, maka kredibilitas pemilik merek resmi bisa rusak. Akibatnya, pemilik merek yang resmi bisa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.

Ia mengakui sengketa merek sering terjadi dan bukan kasus yang mudah untuk diselesaikan. “Memang tidak mudah penyelesaiannya,” kata Prija.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: pemalsuan merekpioneer cnc indonesiasengketa merek

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
5 Rekomendasi Toko Furniture di Malang

5 Rekomendasi Toko Furniture di Malang: Estetik, Terjangkau, dan Cocok untuk Anak Kos!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.