MALANG, Tugumalang.id – Perusahaan mesin computer numerical control (CNC) yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terlibat sengketa merek. Nama Pioneer CNC Indonesia yang telah mendapatkan hak cipta diduga telah dipalsukan.
Pemilik resmi Pioneer CNC berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Nasution melaporkan Syaiful Adhim dengan tuduhan melakukan pemalsuan merek. Akibat kejadian ini, Freddy mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.
Kasus dugaan pemalsuan merek ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Saat ini, Syaiful Adhim telah berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota.
Kuasa Hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono mengatakan terdakwa telah menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia secara ilegal hingga pertengahan tahun 2025. Padahal, merek tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai milik Freddy.
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan
“Dalam keterangannya (terdakwa) terbukti bahwa ia menggunakan merek itu sampai di pertengahan tahun,” kata Didik saat ditemui di PN Kepanjen usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui merek tersebut digunakan di area pabrik, gudang, seragam karyawan, hingga baliho iklan. Mesin-mesin yang diproduksi oleh Syaiful juga diberi label Pioneer CNC Indonesia.
“Saat polisi datang, palang pintu pabrik hingga mesin-mesin dan seragam, semuanya masih bermerek Pioneer CNC Indonesia,” terang Didik.
Saksi ahli yang dihadirkan di sidang hari ini, Prija Djatmika mengatakan, tindak pidana bisa terpenuhi apabila bisa dibuktikan bahwa Syaiful tidak memiliki sertifikat merek. Pemilik sertifikat merek memiliki hak eksklusif untuk melindungi produk dan mereknya.
“Pemilik sertifikat merek punya perlindungan karena produk dan merek itu menyangkut kredibilitas serta kepercayaan publik,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.
Apabila terjadi pemalsuan merek atau pelanggaran hak eksklusif, maka kredibilitas pemilik merek resmi bisa rusak. Akibatnya, pemilik merek yang resmi bisa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
Ia mengakui sengketa merek sering terjadi dan bukan kasus yang mudah untuk diselesaikan. “Memang tidak mudah penyelesaiannya,” kata Prija.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























