Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perusahaan Mesin di Pakis Terlibat Sengketa Merek, Nama Pioneer CNC Indonesia Diduga Dipalsukan

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2025 5:52 am
in Hukum & Kriminal
Sengketa merek

Kuasa hukum pemilik merek Pioneer CNC Indonesia, Didik Lestariyono. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Perusahaan mesin computer numerical control (CNC) yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terlibat sengketa merek. Nama Pioneer CNC Indonesia yang telah mendapatkan hak cipta diduga telah dipalsukan.

Pemilik resmi Pioneer CNC berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Nasution melaporkan Syaiful Adhim dengan tuduhan melakukan pemalsuan merek. Akibat kejadian ini, Freddy mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasus dugaan pemalsuan merek ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Saat ini, Syaiful Adhim telah berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota.

Kuasa Hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono mengatakan terdakwa telah menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia secara ilegal hingga pertengahan tahun 2025. Padahal, merek tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai milik Freddy.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan

“Dalam keterangannya (terdakwa) terbukti bahwa ia menggunakan merek itu sampai di pertengahan tahun,” kata Didik saat ditemui di PN Kepanjen usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui merek tersebut digunakan di area pabrik, gudang, seragam karyawan, hingga baliho iklan. Mesin-mesin yang diproduksi oleh Syaiful juga diberi label Pioneer CNC Indonesia.

“Saat polisi datang, palang pintu pabrik hingga mesin-mesin dan seragam, semuanya masih bermerek Pioneer CNC Indonesia,” terang Didik.

Saksi ahli yang dihadirkan di sidang hari ini, Prija Djatmika mengatakan, tindak pidana bisa terpenuhi apabila bisa dibuktikan bahwa Syaiful tidak memiliki sertifikat merek. Pemilik sertifikat merek memiliki hak eksklusif untuk melindungi produk dan mereknya.

“Pemilik sertifikat merek punya perlindungan karena produk dan merek itu menyangkut kredibilitas serta kepercayaan publik,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Apabila terjadi pemalsuan merek atau pelanggaran hak eksklusif, maka kredibilitas pemilik merek resmi bisa rusak. Akibatnya, pemilik merek yang resmi bisa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.

Ia mengakui sengketa merek sering terjadi dan bukan kasus yang mudah untuk diselesaikan. “Memang tidak mudah penyelesaiannya,” kata Prija.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: pemalsuan merekpioneer cnc indonesiasengketa merek

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
5 Rekomendasi Toko Furniture di Malang

5 Rekomendasi Toko Furniture di Malang: Estetik, Terjangkau, dan Cocok untuk Anak Kos!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.