MALANG, Tugumalang.id – Pemkab Malang akan mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kesenian bantengan. Ini dilakukan untuk menguatkan klaim kesenian ini berasal dari Kabupaten Malang.
Beberapa tahun sebelumnya, Pemkab Malang sempat mengajukan HAKI untuk bantengan. Namun, klaim tersebut ditolak.
“Ketika bantengan diklaim Kabupaten Malang, ternyata di Kota Malang ada bantengan, di Kota Batu ada bantengan, bahkan di Mojokerto juga ada,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Purwoto, saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: 34 Grup Meriahkan Festival Bantengan di Poncokusumo
Karena bantengan tak hanya ada di Kabupaten Malang, maka klaim untuk pengajuan HAKI kurang kuat. Akan tetapi, ini tidak menyurutkan keinginan Pemkab Malang untuk mematenkan bantengan.
Di dalam Workshop Bantengan yang digelar pada Sabtu (8/6/2024) lalu, para pegiat bantengan mendiskusikan hal-hal yang bisa digunakan untuk mematenkan bantengan sebagai kesenian asli Kabupaten Malang.
Salah satunya kisah yang digunakan dalah bantengan, yakni banteng melawan harimau ternyata ada di relief Candi Jago.
“Candi Jago kan ada di Kabupaten Malang. Barangkali itu bisa jadi penguat,” kata Purwoto.
Baca Juga: Bahas Aturan dan Tata Tertib, Pegiat Bantengan dari Seluruh Kabupaten Malang Ikuti Workshop
Ia mencontohkan batik bermotif Garudeya yang sudah diklaim sebagai batik khas kabupaten Malang. Relief Garudeya ada di Candi Kidal yang berada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sehingga klaim bisa mereka dapatkan.
Dari Workshop Bantengan tersebut, diharapkan muncul kajian yang bisa meyakinkan bahwa bantengan adalah milik Kabupaten Malang.
Purwoto mengatakan ada kemungkinan saat mengajukan HAKI untuk pertama kalinya, Pemkab Malang belum menunjukkan banyak kajian dan bukti yang menguatkan, sehingga klaimnya ditolak.
“Kami akan coba lagi dengan penguatan argumentasi dan penguatan bukti sejarah,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A