Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pariwisata Kota Batu memperluas pendataan terkait keberadan situs maupun obyek diduga Cagar Budaya di Kota Batu. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian jejak sejarah agar tidak hilang maupun rusak.
Sejauh ini, jumlah objek cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Batu masih sedikit. Hingga akhir 2025, baru terdapat 29 objek yang berstatus resmi sebagai cagar budaya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto menegaskan pihaknya pendataan terhadap sejumlah situs baru tersebut mulai dilakukan tahun ini secara masif. Dari sekian hasil pendataan, ada yang temuan lama hingga temuan baru.
Baca Juga: Cetak Talenta Baru Seni dan Sastra, Disdik Kota Batu Gelar FLS3N SMP/MTs 2026
“Pendataan terus kami lakukan untuk memastikan potensi objek yang ada agar bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya,” terang Onny, Selasa (12/5/2026).
Onny membeberlan sejumlah objek yang disasar masuk pendataan seperti salah satunya situs petirtaan yang masih terawat di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Selain itu, di kawasan Cangar juga ditemukan 2 titik gua yang diduga memiliki nilai sejarah.
Sementara di wilayah Songgokerto terdapat 7 mulut gua yang juga masuk dalam daftar temuan awal dan tengah dipetakan lebih lanjut.
Temuan lainnya ada di Desa Tlekung berupa bunker peninggalan masa pendudukan Jepang. Situs serupa juga ditemukan di kawasan Seulawah, yang posisinya berada di bawah bangunan hotel.
Baca Juga: 6 Kandidat Sekda Kota Batu Ikuti Uji Kompetensi Tahap Kedua di Surabaya
Di lokasi lain, tepatnya di kawasan Villa Holanda, juga ditemukan satu mulut gua yang diduga memiliki keterkaitan historis. Sementara di wilayah Ngujung, di tepi Kali Lanang, terdapat beberapa titik gua yang juga mulai didata oleh tim.
Onny menjelaskan, seluruh situs tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Proses verifikasi meliputi kajian akademik, penelusuran sejarah, hingga pengecekan kondisi lapangan.
“Tim ahli yang melakukan kajian biasanya terdiri dari tiga sampai lima orang. Hasil kajian mereka akan menjadi dasar apa situs tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya tidak,” jelasnya.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa proses penetapan tidak bisa dilakukan secara cepat. Tidak semua situs yang saat ini didata dipastikan bisa langsung ditetapkan di tahun yang sama. Penilaian akan bergantung pada hasil kajian mendalam dari tim ahli.
“Selain lokasi tersebut, masih terdapat sejumlah objek lain di Kota Batu yang juga masuk dalam daftar indikasi cagar budaya dan berpotensi untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Onny.
Sebagian besar situs yang ditemukan diperkirakan telah berusia lebih dari 50 tahun, bahkan beberapa di antaranya diduga telah berumur ratusan tahun. Jika nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya, status tersebut akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menjadi dasar pengelolaan yang lebih terarah.
Pendataan situs sejarah ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat setempat. Laporan masyarakat sering kali menjadi pintu awal ditemukannya situs-situs yang selama ini belum tercatat secara resmi.
“Informasi bisa datang dari masyarakat atau pemerintah desa. Karena itu kami terus membuka komunikasi agar potensi yang ada bisa segera terdata,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A


















