Malang, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Selasa (11/2/2025). Sebelumnya dia ditahan di Rutan Polda Jatim. Selebgram transgender itu bakal ditempatkan di ruang khusus yang ada di Lapas Perempuan Malang.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pemindahan penahanan Isa Zega dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Kami hanya menerima. Karena surat atau berkas berkasnya memang sudah lengkap untuk penahanannya,” ucapnya.
Menurutnya, Isa Zega akan ditempatkan sementara waktu di sel Mapenaling atau kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan. Dia juga akan dipisahkan dengan tahanan lain.
Baca Juga: Selebgram Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare Malang
“Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Bukan karena bagaimana bagaimananya, tetapi setiap tahanan atau napi yang baru dipindahkan harus dipisah dan ditempatkan terlebih dahulu di ruangan mapenaling tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, Isa Zega akan ditempatkan di ruang tersebut selama satu minggu. Setelah beradaptasi, Isa akan ditempatkan ke kamar tahanan lain.
“Tetapi sekali lagi, kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Selama menjabat di Lapas Perempuan Malang sejak 2023 lalu, dia mengakui baru kali ini menerima tahanan transgender. Namun hal itu tak menjadi masalah karena Isa sudah memiliki legalitas bergender perempuan.
“Sesuai dengan berkas yang ada, bahwa yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Mulai dari penetapan berganti nama dan atas dasar hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima,” jelasnya.
Baca Juga: Bro Jabro, Selebgram asal Jagalan Malang Meninggal Dunia Diduga Sakit Paru
Diketahui, penahanan Isa Zega dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditressiber Polda Jatim. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal persidangannya.
Isa Zega terjerat kasus pidana atas perkara pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, bos MS Glow.
Dia dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a yaitu tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko