Malang, tugumalang.id – Ratusan baliho caleg berbagai partai telah bertebaran di Kota Malang. Kini, Satpol PP Kota Malang akan segera memberantas keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Malang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu oleh keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan menganggu estetika.
Usai mendapat aduan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pemetaan baliho yang disinyalir melanggar aturan dan menganggu estetika Kota Malang. Hasilnya ada ratusan.
“Jadi kami sudah menginventarisir, sekitar 258 baliho disinyalir melanggar aturan,” kata Rahmat, Rabu (25/10/2023).
Baliho baliho itu menurutnya tersebar merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Jumlah baliho caleg yang melanggar aturan itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang melanggar aturan adalah baliho yang bermuatan ajakan atau minta dukungan agar dipilih. Contohnya, berupa tulisan ajakan atau gambar simbol paku nyoblos nomor urut caleg atau partai.
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Ketika masa kampanye belum berlangsung, baliho baliho caleg atau partai dilarang memuat konten diluar sosialisasi dan pendidikan politik.
Rahmat menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, reklame atau baliho dilarang dipasang di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik dan di jembatan.
Kini, pihaknya telah melaporkan ratusan baliho caleg itu ke Pj Wali Kota Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
“Ini kami laporkan dulu ke pak Wali Kota sekaligus ke Bawaslu. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Untuk penindakan, kami menunggu petunjuk Wali Kota dan Bawaslu Kota Malang,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko





























