Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Bakal Berantas Ratusan Baliho Caleg Melanggar Aturan dan Rusak Estetika Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 5:17 pm
in News
Baleho Caleg

Baliho yang bertebaran di jalanan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Ratusan baliho caleg berbagai partai telah bertebaran di Kota Malang. Kini, Satpol PP Kota Malang akan segera memberantas keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu oleh keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan menganggu estetika.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Usai mendapat aduan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pemetaan baliho yang disinyalir melanggar aturan dan menganggu estetika Kota Malang. Hasilnya ada ratusan.

“Jadi kami sudah menginventarisir, sekitar 258 baliho disinyalir melanggar aturan,” kata Rahmat, Rabu (25/10/2023).

Baliho baliho itu menurutnya tersebar merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Jumlah baliho caleg yang melanggar aturan itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang melanggar aturan adalah baliho yang bermuatan ajakan atau minta dukungan agar dipilih. Contohnya, berupa tulisan ajakan atau gambar simbol paku nyoblos nomor urut caleg atau partai.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketika masa kampanye belum berlangsung, baliho baliho caleg atau partai dilarang memuat konten diluar sosialisasi dan pendidikan politik.

Rahmat menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, reklame atau baliho dilarang dipasang di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik dan di jembatan.

Kini, pihaknya telah melaporkan ratusan baliho caleg itu ke Pj Wali Kota Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Ini kami laporkan dulu ke pak Wali Kota sekaligus ke Bawaslu. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Untuk penindakan, kami menunggu petunjuk Wali Kota dan Bawaslu Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: baleho calegbawaslu kota MalangPemilu 2024satpol pp kota malang

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Pemilu 2024

Jaga Integritas Pemilu 2024, Rendra Masdrajad Safaat Dukung Gerakan Pahlawan Demokrasi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.