Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Bakal Berantas Ratusan Baliho Caleg Melanggar Aturan dan Rusak Estetika Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 5:17 pm
in News
Baleho Caleg

Baliho yang bertebaran di jalanan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Ratusan baliho caleg berbagai partai telah bertebaran di Kota Malang. Kini, Satpol PP Kota Malang akan segera memberantas keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu oleh keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan menganggu estetika.

READ ALSO

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Usai mendapat aduan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pemetaan baliho yang disinyalir melanggar aturan dan menganggu estetika Kota Malang. Hasilnya ada ratusan.

“Jadi kami sudah menginventarisir, sekitar 258 baliho disinyalir melanggar aturan,” kata Rahmat, Rabu (25/10/2023).

Baliho baliho itu menurutnya tersebar merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Jumlah baliho caleg yang melanggar aturan itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang melanggar aturan adalah baliho yang bermuatan ajakan atau minta dukungan agar dipilih. Contohnya, berupa tulisan ajakan atau gambar simbol paku nyoblos nomor urut caleg atau partai.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketika masa kampanye belum berlangsung, baliho baliho caleg atau partai dilarang memuat konten diluar sosialisasi dan pendidikan politik.

Rahmat menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, reklame atau baliho dilarang dipasang di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik dan di jembatan.

Kini, pihaknya telah melaporkan ratusan baliho caleg itu ke Pj Wali Kota Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Ini kami laporkan dulu ke pak Wali Kota sekaligus ke Bawaslu. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Untuk penindakan, kami menunggu petunjuk Wali Kota dan Bawaslu Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: baleho calegbawaslu kota MalangPemilu 2024satpol pp kota malang

Related Posts

Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Pemilu 2024

Jaga Integritas Pemilu 2024, Rendra Masdrajad Safaat Dukung Gerakan Pahlawan Demokrasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.