Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Redaksi by Redaksi
November 24, 2022 12:27 pm
in Politik
Dari kiri ke kanan) Dr Sutomo, M.Sos (pemateri), Muhammad Hanif Fahmi, S.T., M.T (moderator), dan Alim Mustofa, S.Sos., M.AP (pemateri) dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi ASN.

Dari kiri ke kanan) Dr Sutomo, M.Sos (pemateri), Muhammad Hanif Fahmi, S.T., M.T (moderator), dan Alim Mustofa, S.Sos., M.AP (pemateri) dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi ASN. Foto/Nurukhfi Mega Hapsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi Aparat Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu (23/11/2022).

Sosialisasi semi-formal ini dilaksanankan di Ijen Suites Resort & Convention Malang mulai pukul 10.30-15.00 WIB. Peserta terdiri dari perwakilan 57 kelurahan dan 5 kecamatan se-Malang Raya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PNS, juga P3K.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Turut hadir pula beberapa pembicara pada kesempatan itu di antaranya Alim Mustofa, S.Sos., M.AP selaku Ketua Bawaslu Kota Malang, Dr Sutomo, M.Sos selaku Wakil Rektor 1 Universitas Islam Raden Rahmat, dan Rinawati selaku perwakilan Sekretaris Daerah.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dan ketidakberpihakan kepada partai politik ataupun calon pemimpin nanti. Sesuai dengan peraturan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara, bahwa “setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk apapun dan tidak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Ketua Bawaslu Kota Malang, Dr Sutomo, menyampaikan ASN harus netral sebagai bentuk tanggung jawab selaku pelayan publik, merupakan objek pengawasan, dan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.

“Sebagai marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Suasana dan peserta dari sosialisasi yang diadakan Bawaslu pada Rabu, (23/11/2022). Foto/Nurukhfi Mega Hapsari

Kemudian, Dr Sutomo, S.Sos memaparkan materi tentang “Netralitas ASN, wujud dari demokrasi berkualitas.” Di dalam materinya, terdapat survei yang menunjukan tentang pentingnya netralitas ASN dalam pilkada ataupun pemilu. Hampir 98% menunjukkan bahwa masyarakat dan warga negara menghendaki ASN untuk senantiasa menunjukkan netralitas berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Sutomo turut menjelaskan 2 hal yang menyebabkan ASN harus netral. Menurutnya, 2 hal ini penting untuk diingat kembali.

“Pertama, sesuai dengan undang-undang atau peraturan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN sejak diangkat menjadi PNS, harus taat pada perundang-undangan. Salah satunya adalah bersikap netral terkait dengan kegiatan demokratisasi pemilu atau pilkada.

Yang kedua, kaitannya dengan pejabat publik. ASN sebagai pejabat publik, yang berkedudukan sebagai aparat negara dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas kepentingan kelompok, golongan, atau politik,” ujarnya.

Di akhir sesi pemaparannya, Sutomo menegaskan dampak jika ASN tidak netral. Menurutnya, kepentingan masyarakat akan terdistorsi, pelayanan menjadi tidak optimal, penempatan jabatan melihat keterlibatan dalam pilkada atau pemilu, dan jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tak berkompeten.

Selanjutnya, Rinawati, Staff Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) menjelaskan penting diingat bahwa ASN harus selalu menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan.

“Sangat penting berhati-hati dengan sikap, perkataan, dan perbuatan. Karena ASN bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata dia.

Rinawati juga mengemukakan poin-poin yang menjadi pelanggaran dan peraturan kode etik yang harus ditaati oleh ASN. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Nomor 2 Tahun 2022, terdapat setidaknya 17 poin:

1. Dilarang kampanye/sosisalisasi di media sosial (posting, share, berkomentar, like, dll)
2. Dilarang menghadiri deklarasi calon
3. Dilarang ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye
4. Dilarang kampanye dengan atribut PNS
5. Dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6. Dilarang menghadiri acara partai politik
7. Dilarang menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon
8. Dilarang mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang)
9. Dilarang memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10. Dilarang mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri
11. Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon
12. Dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik
13. Dilarang mengerahkan PNS/ASN untuk ikut kampanye
14. Dilarang pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain
15. Dilarang menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
16. Dilarang foto bersama pasangan calon mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai keberpihakan

Di akhir sesi, para peserta dipersilahkan untuk menandatangani sebuah papan sebagai bentuk dari deklarasi netralitas ASN Kota Malang. Dengan itu, ASN telah berkomitmen untuk selalu menjaga netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Penulis: Nurukhfi Mega Hapsari

Editor: Herlianto. A

Tags: ASNbawaslu kota MalangPemilu 2024

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Sindikat narkoba yang diamankan Polresta Malang Kota.

7 Sindikat Narkoba di Kota Malang Diringkus Polisi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.