Tugumalang.id – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi Aparat Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu (23/11/2022).
Sosialisasi semi-formal ini dilaksanankan di Ijen Suites Resort & Convention Malang mulai pukul 10.30-15.00 WIB. Peserta terdiri dari perwakilan 57 kelurahan dan 5 kecamatan se-Malang Raya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PNS, juga P3K.
Turut hadir pula beberapa pembicara pada kesempatan itu di antaranya Alim Mustofa, S.Sos., M.AP selaku Ketua Bawaslu Kota Malang, Dr Sutomo, M.Sos selaku Wakil Rektor 1 Universitas Islam Raden Rahmat, dan Rinawati selaku perwakilan Sekretaris Daerah.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dan ketidakberpihakan kepada partai politik ataupun calon pemimpin nanti. Sesuai dengan peraturan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara, bahwa “setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk apapun dan tidak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”
Ketua Bawaslu Kota Malang, Dr Sutomo, menyampaikan ASN harus netral sebagai bentuk tanggung jawab selaku pelayan publik, merupakan objek pengawasan, dan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
“Sebagai marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Kemudian, Dr Sutomo, S.Sos memaparkan materi tentang “Netralitas ASN, wujud dari demokrasi berkualitas.” Di dalam materinya, terdapat survei yang menunjukan tentang pentingnya netralitas ASN dalam pilkada ataupun pemilu. Hampir 98% menunjukkan bahwa masyarakat dan warga negara menghendaki ASN untuk senantiasa menunjukkan netralitas berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Sutomo turut menjelaskan 2 hal yang menyebabkan ASN harus netral. Menurutnya, 2 hal ini penting untuk diingat kembali.
“Pertama, sesuai dengan undang-undang atau peraturan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN sejak diangkat menjadi PNS, harus taat pada perundang-undangan. Salah satunya adalah bersikap netral terkait dengan kegiatan demokratisasi pemilu atau pilkada.
Yang kedua, kaitannya dengan pejabat publik. ASN sebagai pejabat publik, yang berkedudukan sebagai aparat negara dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas kepentingan kelompok, golongan, atau politik,” ujarnya.
Di akhir sesi pemaparannya, Sutomo menegaskan dampak jika ASN tidak netral. Menurutnya, kepentingan masyarakat akan terdistorsi, pelayanan menjadi tidak optimal, penempatan jabatan melihat keterlibatan dalam pilkada atau pemilu, dan jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tak berkompeten.
Selanjutnya, Rinawati, Staff Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) menjelaskan penting diingat bahwa ASN harus selalu menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan.
“Sangat penting berhati-hati dengan sikap, perkataan, dan perbuatan. Karena ASN bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata dia.
Rinawati juga mengemukakan poin-poin yang menjadi pelanggaran dan peraturan kode etik yang harus ditaati oleh ASN. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Nomor 2 Tahun 2022, terdapat setidaknya 17 poin:
1. Dilarang kampanye/sosisalisasi di media sosial (posting, share, berkomentar, like, dll)
2. Dilarang menghadiri deklarasi calon
3. Dilarang ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye
4. Dilarang kampanye dengan atribut PNS
5. Dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6. Dilarang menghadiri acara partai politik
7. Dilarang menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon
8. Dilarang mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang)
9. Dilarang memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10. Dilarang mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri
11. Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon
12. Dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik
13. Dilarang mengerahkan PNS/ASN untuk ikut kampanye
14. Dilarang pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain
15. Dilarang menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
16. Dilarang foto bersama pasangan calon mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai keberpihakan
Di akhir sesi, para peserta dipersilahkan untuk menandatangani sebuah papan sebagai bentuk dari deklarasi netralitas ASN Kota Malang. Dengan itu, ASN telah berkomitmen untuk selalu menjaga netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Penulis: Nurukhfi Mega Hapsari
Editor: Herlianto. A