Tugumalang.id – Tujuh sindikat narkoba di Kota Malang tak bisa lagi melancarkan aksinya. Pasalnya, Polresta Malang Kota telah menangkap mereka beserta sejumlah barang bukti mulai ganja, sabu hingga pil double L.
Tujuh orang sindikat itu terdiri dari 6 orang pria dan 1 orang wanita. Usia pengedar hingga kurir narkoba itu antara 21 hingga 35 tahun. Sementara pekerjaan mereka mulai pekerja swasta dan wiraswasta.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penangkapan 7 tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga November 2022.
“Hasil penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil dobel L,” ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Pihak Polresta Malang Kota kemudian memusnahkan barang bukti tersebut. Budi mengatakan bahwa pemusnahan ini diharapkan bisa menangkal peredaran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.
“Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat tersebut mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.
“Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya,” katanya.
Kini mereka harus dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A