Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

7 Sindikat Narkoba di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
November 24, 2022 12:45 pm
in Hukum & Kriminal
Sindikat narkoba yang diamankan Polresta Malang Kota.

Sindikat narkoba yang diamankan Polresta Malang Kota. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tujuh sindikat narkoba di Kota Malang tak bisa lagi melancarkan aksinya. Pasalnya, Polresta Malang Kota telah menangkap mereka beserta sejumlah barang bukti mulai ganja, sabu hingga pil double L.

Tujuh orang sindikat itu terdiri dari 6 orang pria dan 1 orang wanita. Usia pengedar hingga kurir narkoba itu antara 21 hingga 35 tahun. Sementara pekerjaan mereka mulai pekerja swasta dan wiraswasta.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penangkapan 7 tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga November 2022.

“Hasil penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil dobel L,” ucapnya, Kamis (24/11/2022).

Pihak Polresta Malang Kota kemudian memusnahkan barang bukti tersebut. Budi mengatakan bahwa pemusnahan ini diharapkan bisa menangkal peredaran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.

“Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat tersebut mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.

“Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya,” katanya.

Kini mereka harus dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: pengedar narkobapil double LPolresta Malang KotaSindikat Narkoba

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Avram Glazer dan Joel Glazer saat menontong pertandingan di Old Trafford.

Usai Pecat Ronaldo, Manchester United Resmi Dijual

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.