Malang, Tugumalang.id – Peneliti dari Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) menemukan indikasi kuat adanya cemaran mikroplastik pada air di wilayah Malang. Dari 12 titik pengambilan sampel air yang diuji pada Rabu (5/11/2025), sebanyak 11 di antaranya terdeteksi mengandung mikroplastik.
Dua belas titik tersebut mencakup sumber air tanah, air permukaan, air rebusan, serta air dari PDAM. Hasil uji menunjukkan jumlah paparan mikroplastik bervariasi antara 1 hingga 7 partikel per sampel, terdiri atas mikroplastik jenis film/filamen dan fiber.
Baca juga: Waspada! Tubuh Manusia Sudah Terpapar Mikroplastik
Menurut peneliti Ecoton Rafika Aprlianti, mikroplastik jenis filamen berasal dari pecahan plastik yang terdegradasi seperti kantong plastik, sementara jenis fiber bersumber dari serat pakaian sintetis seperti poliester yang terlepas saat proses mencuci.
“Secara fisik, paparan mikroplastik dapat mengganggu kesehatan, seperti merusak jaringan paru, hati, hingga sistem imun tubuh,” ujar Rafika dalam Talkshow ‘Membangun Kesadaran Hukum Lewat Bencana Mikroplastik’ di Universitas Widyagama Malang.
Air yang diuji berasal dari peserta talkshow, sekaligus menjadi bagian dari kampanye pengurangan plastik sekali pakai. Peserta diajak menghindari penggunaan air kemasan, sachet toiletries, kantong plastik, dan tas kresek.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Ecoton bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) yang juga meneliti cemaran mikroplastik di 18 kota lain di Indonesia. Penelitian berlangsung pada Mei–Juli 2025, periode peralihan menuju musim kemarau yang memungkinkan partikel mikroplastik bertahan lebih lama di udara karena minim curah hujan.
“Pada periode itu, konsentrasi mikroplastik di udara ambien dapat terukur dengan lebih representatif,” tambah Rafika.
Baca juga: Mayjen TNI Susilo Kobarkan Perang Melawan Sampah dari Malang
Cemaran Mikroplastik Tertinggi di Jakarta Pusat, Terendah di Malang
Selain Malang, penelitian juga dilakukan di Kabupaten Aceh Utara, Palembang, Jambi, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Sidoarjo, Denpasar, Gianyar, Kupang, Sumbawa, Pontianak, Palu, dan Bulukumba.
Hasilnya menunjukkan cemaran mikroplastik tertinggi berada di Jakarta Pusat dengan 37 partikel terdeteksi dalam dua jam pengambilan sampel di Pasar Tanah Abang, Jalan Katedral Sawah Besar, dan Kawasan Ragunan.
Sementara itu, Kota Malang mencatat cemaran terendah, hanya dua partikel dalam dua jam pengambilan di Dusun Lowok, Dusun Jatirejo, Kecamatan Pakisaji, dan Kelurahan Kiduldalem.
Mikroplastik Bisa Masuk ke Aliran Darah dan Ganggu Otak
Koordinator Kampanye Ecoton Mochammad Alaika Rahmatullah menjelaskan, sumber mikroplastik di udara berasal dari berbagai aktivitas manusia yang melibatkan plastik sekali pakai maupun bahan polimer lainnya.
“Cemaran mikroplastik berasal dari aktivitas domestik, transportasi, industri, hingga konstruksi. Temuan ini menegaskan bahwa pencemaran udara bersifat kompleks dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Partikel berukuran sangat kecil, termasuk nanoplastik, dapat menembus penghalang alveolar–kapiler, masuk ke aliran darah, dan terbawa ke berbagai organ tubuh. Di dalam peredaran darah, partikel ini dapat memicu respons imun sistemik, mengganggu metabolisme, bahkan menembus sawar darah-otak yang berpotensi memicu efek neurotoksik.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kelimpahan mikroplastik di udara sangat dipengaruhi intensitas aktivitas manusia dan minimnya vegetasi, terutama di wilayah perkotaan,” kata Alaika.
Ia menegaskan perlunya langkah pengendalian komprehensif, seperti pembatasan plastik sekali pakai, pengaturan emisi kendaraan, pengelolaan sampah ramah lingkungan, serta perluasan ruang terbuka hijau.
Selain itu, edukasi publik dan penguatan sistem pemantauan udara berbasis riset dinilai penting agar pengendalian polusi mikroplastik berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dorongan Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Dosen Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang, Purnawan D. Negara, mendorong Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Hingga kini, sudah ada 22 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Jika pembuat kebijakan membiarkan mikroplastik terus mencemari lingkungan, sejatinya mereka sedang memupuk bencana. Mikroplastik dapat merusak rantai makanan dan mengancam kesehatan masyarakat, sehingga harus segera dikendalikan.”
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























