MALANG – RSUD Lawang sedang terkendala pembiayaan gaji 282 Pegawai Tidak Tetap (PTT) lantaran pengalihan anggaran gaji untuk program pembangunan. Dana klaim anggaran penanganan Covid-19 dan BPJS yang tak kunjung cair semakin memperkeruh kondisi yang ada.
Kini RSUD Lawang tengah mengajukan permohonan suntikan dana dari Pemerintah Kabupaten Malang melalui mekanisme Biaya Tidak Terduga (BTT) dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk mengaji 282 PTT hingga Desember 2021 kedepan.
“Seharusnya kalau BLUD yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Karena dia harusnya bisa berinovasi mengelola jenis jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” ujar Tridiyah Maistuti, Inspektur Kabupaten Malang, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diberi kelonggaran sebagai bentuk fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tersebut menjadi lebih baju dan mandiri.
“Memang ada aturan fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tapi nir laba, jadi tidak mengambil laba. Itu ada di dalam peraturan Mendagri No.79/2018 dan Perbub tentang peraturan fleksibilitas mengelola BLUD,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan bahwa RSUD Lawang memang telah mengajukan suntikan dana melalui BTT refokusing jilid III untuk menggaji 282 PTT selama tiga bulan dan melalui PAK untuk gaji tiga bulan hingga Desember 2021.
“Kita menyayangkan karena hanya soal gaji saja sampai tekor itu kan lucu. Jadi RSUD Lawang mengajukan melalui BTT refokusing jilid 3, kemudian 3 bulannya lagi diajukan melalui PAK yang akan dibahas September ini,” ujarnya.
Menurutnya, terkait pengalihan anggaran gaji PTT ke program pembangunan RSUD Lawang memang tidak dilarang selagi bisa tetap memperhatikan jaminan gaji kepada PTT tersebut.
“Sebenarnya gak elok di situasi seperti ini dia membayar gaji aja gak bisa, pembangunan itu tidak masalah tapi masalahnya RSUD Lawang ini dari dulu membangun tok,” ucapnya.
“Kalau mereka mengabaikan gaji karyawan, di APBD 2022 nanti kita gak akan mengalokasikan untuk itu. Oke kita akan kasih sampai desember, selebihnya kita gak akan kasih lagi. Jadi 2022 tidak akan ada berkenaan untuk gaji karyawan ini,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko