Malang, Tugumalang.id – Rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang dipastikan batal terlaksana melalui anggaran APBN tahun 2026. Penolakan sebagian pedagang menjadi faktor utama gagalnya realisasi program revitalisasi tersebut. Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Malang kini mulai menyiapkan berbagai alternatif solusi agar perbaikan pasar tetap dapat berjalan.
Dinamika pro dan kontra masih terjadi di kalangan pedagang. Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) cenderung menyatakan sepakat terhadap rencana revitalisasi, sementara Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) menolak keras program tersebut. Perbedaan sikap ini menjadi penghambat utama dalam proses pengajuan anggaran pusat.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang Batal, P3BM Keluhkan Ekonomi Pedagang Kian Tertekan
Syarat APBN Harus Clean and Clear
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan anggaran melalui kementerian atau APBN harus bersifat clear and clear, termasuk adanya persetujuan dari seluruh pihak terkait, khususnya para pedagang.
“Semua untuk APBN harus clean and clear. Padahal semua sudah selesai, permasalahan sudah ada persetujuan, tinggal mengalokasikan anggaran saja. Tapi karena ada surat penolakan, akhirnya tidak jadi,” kata Wahyu, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, persetujuan pedagang merupakan salah satu syarat utama agar program revitalisasi dapat diproses di tingkat pusat.
Penguatan Sosialisasi dan Penyatuan Persepsi Pedagang
Meski APBN batal, Pemkot Malang tidak menghentikan upaya perbaikan Pasar Besar. Wahyu menyatakan komitmennya untuk memperkuat sosialisasi kepada pedagang agar tercipta kesamaan pandangan terkait pentingnya revitalisasi pasar demi kepentingan bersama.
“Ini kan untuk mereka. Kalau mereka akur kan enak. Kami sudah berupaya memberikan penjelasan, tapi kondisinya tetap seperti ini. Saya kasihan sama yang lain kalau begini terus,” ujarnya.
Menurutnya, penyatuan persepsi menjadi kunci agar proses revitalisasi dapat berjalan lebih lancar di masa mendatang.
Skema Alternatif dan Anggaran APBD Tetap Disiapkan
Pemkot Malang juga memastikan tidak tinggal diam sembari menunggu kepastian solusi jangka panjang. Wahyu menegaskan bahwa perawatan Pasar Besar pada tahun 2026 tetap akan dianggarkan melalui APBD Kota Malang.
“Kami upayakan nanti dengan skenario lain, entah dengan pihak ketiga atau dengan model KPPU. Kami tidak tinggal diam dan akan mencari solusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang mengusulkan revitalisasi Pasar Besar Kota Malang melalui APBN senilai Rp 275 miliar. Selain itu, rencana relokasi ribuan pedagang juga telah disiapkan melalui APBD Kota Malang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,7 miliar. Program tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan infrastruktur pasar sekaligus meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan di pusat kota.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























