Malang, Tugumalang.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu meringkus pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Suami berinisial WS (41) diduga menganiaya istrinya secara brutal akibat diliputi rasa cemburu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan usai dilaporkan pada Minggu (25/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Polres Malang Terima 113 Laporan Pelaku KDRT Sepanjang Tahun 2025
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
“Motif tersangka cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Huda.
Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara brutal. Tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali, yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta bagian pelipis kanan korban.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis buding atau parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumur darah, serta buku nikah.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan terancam hukuman berat. Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Huda.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























