MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang tahun 2025, Polres Malang menerima 113 laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan tahun 2024, yakni sejumlah 110 laporan.
Dari 113 kasus yang dilaporkan, sebanyak 72 di antaranya telah diselesaikan. Sementara sebagian kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Salah satu kasus KDRT yang menonjol adalah pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial IA di rumahnya yang berada di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 22 Juli 2025. Pelaku yang merupakan suami korban, AW juga meninggal dunia dengan mengakhiri hidupnya sendiri.
Baca Juga: Faktor dan Tips Menghindari KDRT, Psikolog: Matangkan Mental Sebelum Menikah
Polres Malang juga menerima 81 laporan dugaan kejahatan perlindungan anak. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 86 laporan.
Kasus kejahatan terhadap kaum rentan yang ditangani Polres Malang sepanjang 2025, di antaranya:
– Persetubuhan terhadap anak sebanyak 50 laporan
– Perzinahan sebanyak 11 laporan
– Kejahatan jaminan fidusia sebanyak 9 laporan
– Perampasan sebanyak 5 laporan
– Pencurian dalam lingkungan keluarga sebanyak 3 laporan
– Penyekapan sebanyak 3 laporan
– Pelacuran atau mucikari sebanyak 1 laporan
– Pemerasan sebanyak 11 laporan
– Kejahatan tenaga kerja sebanyak 2 laporan
– Kejahatan pornografi sebanyak 1 laporan
– Pemerkosaan sebanyak 1 laporan
Secara keseluruhan, Polres Malang menerima 290 laporan kejahatan terhadap kaum rentan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah laporan tersebut, 193 kasus telah diselesaikan.
Baca Juga: KDRT Berujung Pembakaran di Singosari, 1 Tewas, 3 Luka-luka
“Dibandingkan tahun lalu, laporan yang kami terima atau crime total turun sebanyak sembilan kasus. Sementara penyelesaian atau crime clearance naik sebanyak dua kasus,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, belum lama ini.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga menangani kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di tahun 2025, tercatat 12 laporan masuk terkait dugaan TPPO di wilayah hukum Polres Malang.
Unit PPA Satrekrim Polres Malang telah menyelesaikan 14 kasus TPPO di tahun 2025, sebagian di antaranya adalah kasus yang dilaporkan di tahun sebelumnya. Sebagai informasi, terdapat sembilan kasus TPPO yang dilaporkan ke Polres Malang pada tahun 2024.
Salah satu kasus TPPO yang ditangani Polres Malang adalah praktik kopi cetol di Kecamatan Gondanglegi yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Sebanyak enam pemilik warung kopi cetol ditetapkan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























