Kota Batu, Tugumalang.id – Balai Uji KIR di Kota Batu, Jawa Timur beroperasi pada Agustus 2023 menyumbang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu senilai Rp 59,9 juta. Namun, kontribusi itu tak lagi bisa diperoleh pada 2024 nanti.
Ini menyusul dari diterapkannya regulasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Di dalamnya mengatur larangan pungutan retribusi uji KIR, trayek angkutan jalam dan terminal mulai 2024 ini.
Meski begitu, usai beroperasi pada Agustus 2023 lalu, Balai Uji KIR sudah menyumbang PAD di angka Rp 59,96 juta dengan total 1.500 kendaraan yang diuji dengan tarif Rp 17 ribu per kendaraan.
Baca Juga: Balai Uji KIR di Kota Batu Miliki Multiline System Pertama di Indonesia
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi mengatakan, jika pengoperasian Balai Uji KIR ini mepet di akhir tahun karena terganjal perizinan dan kalibrasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
”Padahal, dari hasil visitasi Kemenhub, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB), Balai Uji KIR kita mendapat akreditasi B,” terangnya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Balai Uji KIR Kota Batu Sudah Rampung, Namun Belum Bisa Beroperasi
Kendati upaya kontribusi pada PAD lewat sektor retribusi dihapus, kata Agoes, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menggali pendapatan dari objek lainnya. Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan.
“Optimalisasi potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa menggantikan sumber pendapatan yang lepas itu tadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko