SURABAYA, tugumalang.id – Rekonstruksi peristiwa tragedi di stadion Kanjuruhan, tidak menunjukkan reka adegan petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun. Rekonstruksi hanya menunjukkan penembakan gas air mata ke arah gawang sisi selatan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim, berlangsung di lapangan Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Pemberi komando untuk menembakkan gas air mata pada peristiwa tragedi Kanjuruhan ke arah gawang sisi selatan, Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan.
Dalam rekonstruksi itu ditampilkan 30 adegan rekonstruksi pada peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
“Pada adegan ke-19, tersangka ketiga Has Darmawan memerintahkan saksi Baratu Teguh Febrianto untuk menembak gas air mata menggunakan senjata laras luncur kaliber 58 Milimeter, dengan mengarahkan tembakan ke depan gawang sisi selatan,” Kata pengarah adegan. Rabu (19/10/2022).
Sejumlah adegan rekonstruksi tersebut dipimpin Kombes Pol Totok Suharyanto dari Diskrimum Polda Jatim. Beberapa adegan yang diperagakan kepingan peristiwa dari antisipasi suporter turun ke lapangan hingga pecahnya kerusuhan.
Tidak nampak adegan tembakan gas air mata ke arah tribun dalam rekonstruksi tersebut, hal ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menyatakan polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
TGIPF juga menyebut gas air mata jadi faktor utama jatuhnya ratusan korban meninggal dan luka-luka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan. Termasuk yang membuat penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menyampaikan tidak ditampilkannya adegan penembakan gas air mata ke arah tribun merupakan hak tersangka.
“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang menyampaikan. Kalau tersangka mau menyebutkan tidak menembak ke arah tribun, itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” ujar Dedi di Polda Jatim.
Dedi mengatakan tim penyidik memiliki keyakinan sendiri. Dia menjelaska segala kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.
Untuk diketahui, rekonstruksi hari ini menampilkan 30 adegan dan 54 pemeran pengganti maupun saksi dan melibatkan tiga tersangka. Selain itu agenda rekonstruksi merupakan rekomendasi dari TGIPF.
Reporter: Rahman Hakim/tugujatim
editor: jatmiko