Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Reklame Rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco Dibongkar

Redaksi by Redaksi
April 27, 2021 5:53 pm
in Berita
rokok - Reklame Rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco Dibongkar

Reklame rokok yang mengelilingi Monumen Pesawat MIG-17 Fresco di Suhat Kota Malang dibongkar, pada Selasa (27/4/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Setelah menuai hujatan warganet dan desakan keras DPRD Kota Malang, reklame iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang, dibongkar, pada Selasa (27/4/2021).

Perlu diketahui, reklame yang sudah terbangun 100 persen ini, ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa ultimatum pembongkaran sudah diberikan sejak Kamis 8 April 2021 lalu.

Terhitung hingga hari ini, pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang telah memberi surat peringatan ketiga kalinya dan memberi tenggat waktu untuk menghadirkan kejelasan IMB. Jika tidak, maka pihaknya sendiri yang akan membongkar. Namun, hari ini pihak pemilik reklame telah berinisitif membongkarnya sendiri.

”Sudah saya wanti-wanti ngurus IMB sejak lama tapi sampai sekarang belum ada. Ya kalau tidak ada ya akan kami bongkar sendiri. Tapi sudah saya konfirm akan dibongkar sendiri, memang gak bisa asal bongkar karena sistem panel yang rumit,” katanya.

Pembongkaran ini, kata Soni, sesuai dengan Perda yang ada yakni Perda No 4 Tahun 2006 dan revisi menjadi Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) No 5 Tahun 2015 yang menetapkan monumen itu masuk RTH dua. Artinya, boleh dipasang reklame dengan syarat maksimum 15 persen dari luasan monumen. Namun pada faktanya, luasan reklame yang terpasang terbilang lebih dari 15 persen, bahkan mencapai 90 persen.

”Jadi aturannya diperketat. Disitu masuk klasifikasi RTH Dua, yang boleh dimanfaatkan hanya 15 persen saja,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengapresiasi langkah tegas Pemkot Malang dalam menegakkan aturan reklame yang sejak awal tidak beres ini. ”Kami apresiasi tinggi Pemkot Malang dalam hal ini Pj Sekda berani tegas dalam menegakkan aturan ini,” pujinya.

Dari hal ini, harapannya kasus serupa tidak terulang. Sebelumnya, kasus serupa sudah pernah terjadi, yakni sebuah reklame perusahaan rokok yang sama, terpampang di atas Toko Avia, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Menurut Made, ketidakcermatan penanggungjawab izin reklame itu sangat disayangkan. Sebab itu, dia berharap, Pemkot Malang harus lebih tegas dalam menegakkan regulasi reklame.

”Aturannya sudah jelas dan ada diatur. Nanti, soal Perda Reklame akan lebih kita pertajam. Sekarang sudah digodok di Pansus. Saya terima kasih juga buat temen-temen Pansus karena sudah lantang menyuarakan hal ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Monumen pesawat MIG-17 Fresco ini diresmikan tanggal 20 Agustus 1999 oleh Mantan Komandan Lanud Abd Saleh, Marsdya (Pur) Alimunsiri Rappe bersama Wali Kota Malang saat itu, Suyitno.

Monumen ini menjadi simbol keperkasaan dan kekuatan AURI di Malang yang memiliki pangkalan udara di Lapangan Udara Abdulrahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Foto: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: monumenpesawatrokok

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
dprd - Respon Desakan DPRD Kota Malang, Reklame Rokok di Monumen Pesawat Suhat Dibongkar

Respon Desakan DPRD Kota Malang, Reklame Rokok di Monumen Pesawat Suhat Dibongkar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.