Tugumalang.id – Setelah menuai hujatan warganet dan desakan keras DPRD Kota Malang, reklame iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang, dibongkar, pada Selasa (27/4/2021).
Perlu diketahui, reklame yang sudah terbangun 100 persen ini, ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa ultimatum pembongkaran sudah diberikan sejak Kamis 8 April 2021 lalu.
Terhitung hingga hari ini, pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang telah memberi surat peringatan ketiga kalinya dan memberi tenggat waktu untuk menghadirkan kejelasan IMB. Jika tidak, maka pihaknya sendiri yang akan membongkar. Namun, hari ini pihak pemilik reklame telah berinisitif membongkarnya sendiri.
”Sudah saya wanti-wanti ngurus IMB sejak lama tapi sampai sekarang belum ada. Ya kalau tidak ada ya akan kami bongkar sendiri. Tapi sudah saya konfirm akan dibongkar sendiri, memang gak bisa asal bongkar karena sistem panel yang rumit,” katanya.
Pembongkaran ini, kata Soni, sesuai dengan Perda yang ada yakni Perda No 4 Tahun 2006 dan revisi menjadi Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) No 5 Tahun 2015 yang menetapkan monumen itu masuk RTH dua. Artinya, boleh dipasang reklame dengan syarat maksimum 15 persen dari luasan monumen. Namun pada faktanya, luasan reklame yang terpasang terbilang lebih dari 15 persen, bahkan mencapai 90 persen.
”Jadi aturannya diperketat. Disitu masuk klasifikasi RTH Dua, yang boleh dimanfaatkan hanya 15 persen saja,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengapresiasi langkah tegas Pemkot Malang dalam menegakkan aturan reklame yang sejak awal tidak beres ini. ”Kami apresiasi tinggi Pemkot Malang dalam hal ini Pj Sekda berani tegas dalam menegakkan aturan ini,” pujinya.
Dari hal ini, harapannya kasus serupa tidak terulang. Sebelumnya, kasus serupa sudah pernah terjadi, yakni sebuah reklame perusahaan rokok yang sama, terpampang di atas Toko Avia, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Menurut Made, ketidakcermatan penanggungjawab izin reklame itu sangat disayangkan. Sebab itu, dia berharap, Pemkot Malang harus lebih tegas dalam menegakkan regulasi reklame.
”Aturannya sudah jelas dan ada diatur. Nanti, soal Perda Reklame akan lebih kita pertajam. Sekarang sudah digodok di Pansus. Saya terima kasih juga buat temen-temen Pansus karena sudah lantang menyuarakan hal ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Monumen pesawat MIG-17 Fresco ini diresmikan tanggal 20 Agustus 1999 oleh Mantan Komandan Lanud Abd Saleh, Marsdya (Pur) Alimunsiri Rappe bersama Wali Kota Malang saat itu, Suyitno.
Monumen ini menjadi simbol keperkasaan dan kekuatan AURI di Malang yang memiliki pangkalan udara di Lapangan Udara Abdulrahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Foto: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti