Tugumalang.id – Usai desakan keras dari DPRD Kota Malang, reklame iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang, dibongkar, pada Selasa (27/4/2021).
Tentu, keputusan ini jadi prestasi besar karena kasus serupa juga pernah terjadi, bahkan didirikan di atas bangunan dan kawasan bersejarah, Kayutangan Heritage, persisnya di di atas Toko Avia, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengapresiasi langkah tegas Pemkot Malang dalam menegakkan aturan reklame yang sejak awal tidak beres ini. ”Kami apresiasi tinggi Pemkot Malang dalam hal ini Pj Sekda berani tegas dalam menegakkan aturan ini,” pujinya.
Menurut Made, ketidakcermatan penanggungjawab izin reklame itu sangat disayangkan. Sebab itu, dia berharap, Pemkot Malang harus lebih tegas dalam menegakkan regulasi reklame.
”Aturannya sudah jelas dan ada diatur. Nanti, soal Perda Reklame akan lebih kita pertajam. Sekarang sudah digodok di Pansus. Saya terima kasih juga buat temen-temen Pansus karena sudah lantang menyuarakan hal ini,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. Sebelumnya, Arief diketahui bersuara lantang dalam kasus ini. Dia bersyukur, ada kesamaan pandangan dari eksekutif dan legislatif untuk membongkar reklame tanpa izin ini.
Arif berharap, pengawasan izin pemasangan reklame di Kota Malang, bisa lebih intens. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembangunan. Jadi, tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi.
”Dari kasus ini, kita ambil hikmahnya demi langkah Bumi Arema ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.
Lebih lanjut, dia berharap Pemkot Malang segera berkomunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan reklame yang bersangkutan agar tidak merasa dirugikan.
”Karenakan sudah ada perjanjian kerja samanya itu. Di samping itu, saya juga minta inspektorat untuk menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas masalah ini,” pintanya.
Dalam hal ini, regulasinya nanti akan lebih dipertajam lagi. Saat ini, Perda RDTRK Nomor 5 tahun 2015, dinilainya terlalu general. Sedangkan, Perda Pengaturan Penataan Reklame
Nomor 4 tahun 2006 dikuatkan Perwali Nomor 27 tahun 2015. ”Artinya, regulasinya sangat Lex Spesialis (khusus) soal reklame dan mengikat,” katanya.
Sebagai informasi, Monumen pesawat MIG-17 Fresco ini diresmikan tanggal 20 Agustus 1999 oleh Mantan Komandan Lanud Abd Saleh, Marsdya (Pur) Alimunsiri Rappe bersama Wali Kota Malang saat itu, Suyitno.
Monumen ini menjadi simbol keperkasaan dan kekuatan AURI di Malang yang memiliki pangkalan udara di Lapangan Udara Abdulrahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.(ads)
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti