Tugumalang.id – Ratusan buruh bersama mahasiswa Malang Raya menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis (1/5/2025). Cabut Undang Undang Cipta Kerja dan RUU TNI menggema dalam aksi tersebut.
Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) itu membentangkan poster dan spanduk berisikan berbagai pesan aspirasi.
“Buruh Bukan Alat, Saatnya Bangun Solidaritas,” tulis salah satu spanduk dalam aksi itu. Kemudian juga ada poster bertuliskan “Tolak UU TNI, Kembalikan Militer ke Barak!”.
Baca Juga: Massa Geruduk Polresta Malang Kota, Laporkan Roy Suryo

Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa aksi May Day ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat atas kemunduran demokrasi di Indonesia. UU Cipta Kerja dianggap sebagai bentuk penindasan dan pemiskinan buruh demi merajakan investor.
“UU ini surga bagi investasi dan neraka bagi buruh. Upah murah, kemudahan PHK dengan pesangon rendah, lemahnya perlindungan hukum, masifnya kerja kontrak dan outsourcing menjadi pukulan berat yang terus menghantam kaum pekerja,” kata Fatkhul.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya 2025: Ini Syarat Seleksi Mandiri Jalur Prestasi
Untuk itu, peserta aksi May Day ini dengan lantang menuntut pencabutan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
Dia memandang bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) kian hari semakin masif pasca UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, PHK terjadi akibat situasi ekonomi yang tak stabil ditambah solusi semu dari pemerintah.
“Kebijakan negara belum serius dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional yang berpihak pada pekerja. Sektor tekstil di Malang diprediksi akan terdampak signifikan, salah satunya akibat masifnya impor dari luar negeri,” ujarnya.
“SPBI menyerukan penegakan supremasi sipil serta perwujudan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh buruh Indonesia,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyoroti isu penahanan ijazah pekerja oleh pelaku industri yang juga marak menyeruak akhir akhir ini. Pengawasan dan penegakan regulasi didorong untuk digencarkan dalam mengatasi persoalan ini.
Selain itu, SPBI juga mengecam UU No.3/2025, yang merupakan revisi dari UU.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai, regulasi ini membuka peluang besar intervensi militer dalam ranah sipil.
“Revisi ini memungkinkan TNI turun tangan dalam situasi sipil, termasuk aksi mogok buruh, hanya berdasarkan keputusan presiden atau permintaan pemerintah daerah. Ini sangat berbahaya bagi ruang demokrasi,” urainya.
Fatkhul juga menyoroti potensi kembalinya gejala dwifungsi militer, yang menurutnya akan melemahkan kontrol sipil dan mengganggu tatanan negara.
“Pembuatan pabrik obat oleh TNI, misalnya, adalah bukti nyata perluasan peran militer di ruang sipil. Ini bukan tugas mereka. Jika dibiarkan, kita akan menyaksikan demokrasi perlahan runtuh,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























