Kota Batu, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama tim gabungan dari UPT PPP LLAJ Malang dan Satlantas Polres Batu menggelar ramp check massal terhadap kendaraan angkutan umum yang melintas di Kota Batu, Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 57 kendaraan angkutan umum menjalani pemeriksaan. Rinciannya meliputi satu bus antarkota dalam provinsi (AKDP), tujuh mikrobus, 23 bus pariwisata, dan 26 mobil penumpang umum (MPU).
Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu, Aiptu Nurhadi Santosa, menjelaskan bahwa ramp check bertujuan memastikan armada benar-benar laik jalan. “Ramp check rutin dilakukan dengan memeriksa aspek teknis mulai dari fungsi rem, lampu, ban, wiper, sabuk pengaman, hingga perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman dan APAR (alat pemadam api ringan),” ujarnya.
Baca juga: Sidak Ramp Check di Terminal Batu: 17 Angkot Dinyatakan Tak Laik Jalan
Selain teknis kendaraan, aspek administrasi juga ikut diperiksa. Dokumen seperti STNK, SIM pengemudi, dan kartu pengawasan angkutan umum wajib ditunjukkan. Jika ditemukan kekurangan, pengemudi diberi teguran sekaligus arahan untuk segera melengkapi.
Dari hasil ramp check, tiga kendaraan ditindak langsung oleh UPT PPP LLAJ Malang karena masa uji berkala telah kedaluwarsa. Sementara itu, tujuh MPU hanya mendapat peringatan lantaran dokumen administrasi tidak lengkap.
“Pesan kami, jangan memaksakan kendaraan beroperasi kalau ada kerusakan. Sopir juga harus rutin merawat armadanya demi keselamatan penumpang,” tegas Nurhadi.
Sementara, Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menambahkan, hasil pemeriksaan kendaraan nantinya ditandai dengan stiker warna. Jika bus dinyatakan laik jalan tanpa catatan, langsung dipasang stiker biru.
“Bus dinyatakan laik jalan dengan catatan mendapat stiker merah muda. Artinya masih ada unsur penunjang yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Lalu untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, Dishub tak segan memberikan stiker merah. Bus kategori ini dilarang beroperasi karena kondisi fisik maupun administrasinya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Sidak Ramp Check di Kota Batu Temukan 30 Bus Tak Laik Jalan Selama Januari 2025
Ia juga mengingatkan khususnya kepada pengusaha bus pariwisata agar lebih teliti sebelum mengoperasikan armadanya. “Silakan cek dan ricek ulang kondisi bus, termasuk kelengkapan dokumen. Karena semua ini demi keselamatan penumpang,” imbaunya.
Pemeriksaan ini diharapkan bisa jadi filter awal agar kendaraan yang beroperasi benar-benar aman di jalan. “Jangan sampai liburan berubah jadi petaka hanya karena kelalaian kecil,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























