Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putusan Sengketa Lahan Dinilai Salahi Aturan, Hakim di Malang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Redaksi by Redaksi
April 15, 2023 4:10 pm
in Hukum & Kriminal
Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara.

Sumardhan, kuasa hukum tergugat 1, Bambang Setyawan dalam sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang yang dilakukan PN Kepanjen, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu dinilai menyalahi aturan. Kini, hakim yang memutus perkara perdata itu dilaporkan ke Komisi Yudisial.

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Ini sudah kami buatkan berkas pelaporannya, tinggal dilayangkan saja,” kata Sumardhan, kuasa hukum tergugat perkara tersebut saat berada di Kota Malang, Jumat (14/4/2023).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Dirut baru perusahaan itu menggugat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris, M Yusuf Aminullah Yasir.

Diketahui, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” ucapnya.

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara,” paparnya.

“Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: HakimHakim di MalangKomisi YudisialSengketa Lahan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
buka puasa dan pimred tugumalang.id yang baru

Buka Puasa ala Tugu Media Group, Bagi THR hingga Umumkan Managemen Baru

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.