Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Featured

Prof Suhariningsih, Guru Besar Fakultas Hukum UB yang Giat Bantu Petani

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2021 7:02 pm
in Featured
ub - Prof Suhariningsih, Guru Besar Fakultas Hukum UB yang Giat Bantu Petani

Prof Suhariningsih. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Dari Gersang Menjadi Hijau, Transformasi CMC Tiga Warna Lewat Konservasi dan Ekowisata

Cak Sindu dari Pentas Rakyat ke Aktor Film, Founder Studi Akting Malang

MALANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) memiliki guru besar yang sering membantu masyarakat kelas bawah, terutama petani, untuk memberikan penyuluhan hukum. Dia adalah Prof Dr Suhariningsih SH MS.
“Saya adalah dosen dan guru besar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), dan pengabdian masyarakat merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi,” jelasnya, pada Kamis (25/02/2021).
Lulusan S1 Hukum di Universitas Brawijaya pada 1979 ini, mengungkapkan bahwa saat ini dia tengah mendampingi petani di Blitar untuk mengusahakan hak milik tanah.
“Ada 160 orang petani yang menguasai lahan dan mengusahakan lahan, dan saat ini dia minta ditingkatkan haknya untuk menjadi milik,” ungkapnya.
Tanah bekas perkebunan tersebut sebenarnya adalah milik negara, namun dia mengupayakan agar tanah tersebut bisa produktif kembali dengan dikelola oleh para petani di sana.
“Tanah itu milik negara, dan ada perkebunan yang sudah berakhir jangka waktu penyewaannya. Memang perkebunan yang biasanya berbentuk PT bisa menyewa dalam jangka waktu 30 tahun, sehingga orang melihat tanah itu milik perkebunan, padahal sebenarnya milik negara,” terangnya.
“Dan biasanya karena jangka waktunya habis, petani yang dulunya bekerja di perkebunan terus berharap (agar bisa dijadikan hak milik perseorangan). Karena jangka waktunya habis dan tanah tersebut tidak dikerjakan lagi, makanya petani mengusahakan itu,” sambungnya.
Guru besar yang juga mengajar mata kuliah hukum warisan BW, hukum agraria, dan hukum perdata ini mengakui, dia memiliki perhatian terhadap tanah perkebunan.
“Kalau penelitian saya, sebenarnya saya itu memiliki konsern di permasalahan tanah atau agraria. Contohnya di Indonesia, khususnya Jawa Timur, tanaman yang baik untuk perkebunan seperti kopi dan cokelat itu di Dampit, Blitar, Kediri, Jember,” ucapnya.
“Sedangkan kenapa perkebunan itu menjadi perhatian saya? Karena perkebunan itu memiliki kewajiban untuk mengusahakan tanah yang disebut HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan itu lahannya tidak sedikit, minimal 10 hektare dan bisa ratusan hektare. Dan kalau itu tidak diusahakan dengan baik, maka secara umum tidak mensejahterakan masyarakat lingkungan, kehidupan ekonomi menjadi tidak hidup di situ,” lanjutnya.
Menurut dia, kalau kebun itu berjalan dengan baik, maka lahan tersebut akan menyejahterakan lingkungan. Jadi seandainya setiap orang yang memiliki sawah tapi tidak dikerjakan, atau tidak melibatkan para penggarap, maka itu sesuatu yang tidak dibenarkan.
“Secara garis besar kenapa kebun? Karena kebun itu bisa melibatkan orang banyak, bisa sampai ratusan orang. Maka di suatu perkebunan di sela-selanya ditanami jagung itu boleh, tapi kalau semua perkebunan ditanami jagung tentu tidak boleh,” terangnya.
Selain hukum agraria, perempuan yang pernah menempuh Magister Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada ini, juga selalu terlibat dalam setiap kegiatan KKN dan penyuluhan hukum para mahasiswanya di Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Saya selalu terlibat dan hadir di setiap kegiatan KKN mahasiswa, di desa binaan, dan ketika mahasiswa melaksanakan pengabdian masyarakat di penjara. Kebanyakan bentuknya adalah penyuluhan hukum,” terangnya.
Dia menjelaskan, untuk kunjungan ke penjara, para mahasiswa memiliki kegiatan untuk mengetahui bagaimana pembinaan di lembaga permasyarakatan.
“Para tahanan juga dikumpulkan untuk penyuluhan hukum. Tujuannya supaya jera dan tidak melakukan kejahatan lagi. Karena masa depan itu masih baik, karena (narapidana) kebanyakan masih muda,” ucapnya.
Kini, di tengah kondisi pandemi COVID-19, dia mengakui banyak kesulitan yang harus dihadapi para mahasiswa dan dosen di FH UB. “Kondisi pandemi ini memang menjadi sebuah kehilangan, karena tatap muka dengan mahasiswa tidak bisa. Padahal yang namanya kuliah, di ruangan, ketemu dosen, ketemu mahasiswa. Sekarang di rumah menggunakan perangkat IT,” ungkapnya.
Namun, menurutnya kondisi ini masih bisa dilalui dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga, pengabdian kepada masyarakat tetap bisa dilaksanakan secara daring.
“Tetapi pengabdian masyarakat di Fakultas Hukum saat ini melalui RRI. Pengabdian masyarakat melalui online, seperti talk show, terkadang saya mengisi melalui tema yang diangkat dan buat pendengar yang masuk,” bebernya.
“Kalau model bantuan hukum, kita memiliki bantuan hukum namanya Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) dan itu difasilitasi. Kalau memang diperlukan bisa dilakukan secara daring,” tambahnya.
Lebih lanjut, perempuan berkacamata ini mengakui, FH UB seringkali dilihat sebagai fakultas elit karena pengabdian masyarakat seringkali dilakukan di pengadilan hingga Mahkamah Konstitusi.
“Setiap dosen di Fakultas Hukum yang memiliki kemampuan dan sudah diakui, selalu diminta masyarakat menjadi ahli di bidang-bidang pengadilan dan Mahkamah Konstitusi. Jadi, terlihat seolah-olah pengabdian masyarakat kami elit,” ucapnya.
Namun, dia mengatakan jika di pengadilan perdata tidak hanya orang kaya saja yang berperkara. Di sana, banyak sekali lapisan masyarakat yang berperkara terutama terkait tanah.
“Tapi sebenarnya yang namanya di bidang pengadilan tidak hanya orang kaya yang berperkara. Tapi yang namanya pengadilan banyak biaya tapi tetap banyak masyarakat yang menggugat kalau persoalan tanah,” terangnya.
Terakhir, dia berharap, pandemi COVID-19 ini tidak menjadi penghalang bagi FH UB untuk terus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Dia meyakinkan, meski dalam kondisi saat ini, dosen-dosen dan para mahasiswa masih terus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
“Harapannya, pengabdian masyarakat terus jalan, dan saat ini sudah berjalan terus. Bisa menjadi ahli apabila dibutuhkan negara misalnya untuk kasus Tipikor, kasus pidana, perdata, kepailitan,” pungkasnya.(ads)
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti
Tags: guru besarprofesorub

Related Posts

Wisatawan melintasi hutan mangrove di CMC Tiga Warna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Featured

Dari Gersang Menjadi Hijau, Transformasi CMC Tiga Warna Lewat Konservasi dan Ekowisata

Kamis, 10 Jul 2025
Cak Sindu, pendiri Studi Akting Malang (SAM), yang percaya bahwa akting bukan hanya sekeda seni peran. (Foto: Dohir Herliato/Sindu)
Featured

Cak Sindu dari Pentas Rakyat ke Aktor Film, Founder Studi Akting Malang

Rabu, 7 Mei 2025
Bantu Lansia dan Anak Stunting, Pokmas di Sumberpucung Bagikan Nila dan Lele Gratis
Featured

Bantu Lansia dan Anak Stunting, Pokmas di Sumberpucung Bagikan Nila dan Lele Gratis

Selasa, 21 Jan 2025
Polresta Malang Kota membongkar sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Selasa, 24 Des 2024
Batik karya Utik Mardiati motif kupu-kupu yang sudah dijahit menjadi rok. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Featured

Batik Utik Mardiati, Narasi Cerita dalam Selembar Kain

Sabtu, 30 Nov 2024
Soetarjo, gerilyawan pejuang yang masih hidup saat berkisah tentang masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Foto: Azmy
Featured

Kisah Pejuang Gerilyawan Agresi Militer yang Kini Hidup di Malang, Bolak-Balik Ditangkap Belanda

Jumat, 23 Agu 2024
Next Post
trip - SMA Islam Sabilillah Gelar Super Trip Virtual

SMA Islam Sabilillah Gelar Super Trip Virtual

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.