Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pro Kontra RUU KUHAP Bernuansa Overlapping Kewenangan, Akademisi Tawarkan Alternatif Penyidik Swasta

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2025 5:12 pm
in Pendidikan
Seminar dan diskusi ilmiah membahas pro kontra RUU KUHAP di FIA UB. Foto : Azmy

Seminar dan diskusi ilmiah membahas pro kontra RUU KUHAP di FIA UB. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kritik terhadap penyusunan RUU KUHAP oleh DPR RI pada 2025 terus mengalir dari kalangan akademisi. Ini mengingat dalam draf RUU tersebut masih bernuansa overlapping kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik norma dalam sistem peradilan pidana dan kebijakan publik.

Bahasan ini tercipta dalam Seminar dan Diskusi Ilmiah bertajuk Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan’ yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya pada Selasa (18/2/2025).

READ ALSO

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Dalam seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Mulai Prof Drs Andy Fefta Wijaya selaku Ahli Kebijakan Publik, Prof Dr I Nyoman Nurjaya selaku ahli Hukum Pidana hingga Ketua DPD Ferari Jatim Didik Prasetyo.

Baca Juga: Ulas Dampak RUU KUHAP, Kampus UB Hadirkan Para Pakar Hukum

Ahli Hukum Pidana UB Prof I Nyoman Nurjaya menegaskan jika dalam pembuatan produk hukum seharusnya ada banyak pertimbangan yang harus dilalui. Apakah sudah memenuhi asas hukum, norma hukum, teori hukum, doktrin hukum, putusan MK hingga putusan konvensi-konvensi internasional.

Selain menyangkut urusan hukum, kewenangan, kelembagaan dan lain-lain, lanjut Nyoman, RUU KUHAP harus memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar produk hukum itu menjamin keadilan dan kepastian hukum.

”Memang dalam hal ini RUU ini masih rancangan, tapi dalam pembahasannya tetap harus terbuka dalam merespon masukan dari berbagai pihak, tetmasuk dari akademik hingga kebijakan publik,” kata Nyoman.

Sementara, menurut kajian akademis, RUU KUHAP yang akan dibahas ini masih terdapat sejumlah pasal yang inkonsistens dan masih bernuansa overlapping kewenangan.

Baca Juga: Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Padahal secara perspektif prinsip diferensiasi fungsi, kata dia, penugasan fungsi dan kewenangan masing-masing yang sudah ada telah menjamin tertibnya proses penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Sekalipun dalam hal ini penyusunan RUU KUHAP dilakukan sebagai respon terhadap menipisnya trust issues masyarakat terhadap kepolisian, namun bukan berarti penyusunannya dilandasi dengan nuansa overlapping.

Daripada seperti itu, Nyoman justru menawarkan kepada DPR RI untuk mengakomodir legalitas keberadaan penyidik swasta. Jasa penyidik swasta berisi lulusan-lulusan terbaik di banyak negara maju sebenarnya sudah mulai eksis.

Nyoman mengandaikan jika kehadiran penyidik swasta ini akan memunculkan kompetisi antar penegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

”Jadi ini adalah sebuah alternatif yang bisa jadi peluang di indonesia. Jadi tidak akan ada kesam overlapping kewenangan, karena ini justru akan memunculkan iklim kompetitif. Di banyak negara maju, Eropa dan Australia sudah, penyidik swasta ini sudah ada,” ungkapnya.

Sementara menurut analisis Ahli Kebijakan Publik Prof Drs Andy Fefta Wijaya memandang dalam penyusunan RUU ini harus dilihat sebagai bagian dari public needs atau kebutuhan publik. Bukan perkara soal public interest atau kepentingan publik.

Untuk menjamin public needs, menurut Andy, di mana basis dasarnya adalah keadilan dan HAM memerlukan check nd balance antar institusi dalam menjalankan fungsinya.

”Jadi, fokus kita jangan hanya kepada aktor-aktor penegak hukum seperti jaksa, polisi, tapi sejauh mana para korban, tersangka dan aktor lainnya mendapat pelayanan hukum yang adil. Kalau selama ini seperti kita tahu kan aksesnya terbatas,” ujarnya.

Sebab itu, selain soal kewenangan, alangkah baiknya kata Andy dalam pembahasan RUU KUHAP nanti juga berfokus pada penciptaan sistem yang harmonis.

Ini, kata dia adalah momen penting bersama untuk menatanya. Bukan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody, tapi lembaga yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem.

”Jadi aturan mainnya harus dikunci dulu ini agar jangan sampai ke depan, masing-masing lembaga gak jalan sendiri-sendiri dan ujung-ujungnya kembali ke suprioritas lembaga. Jadi sistem harmonis ini harus dibangun bareng, dengan penuh keterbukaan, akuntabilitas dan kolaborasi bersama,” jelasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: akademisiDPR RIRUU KUHAPSistem Peradilan

Related Posts

Dindik Jatim
Pendidikan

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Jumat, 29 Mei 2026
Tim sipil-arsitektur ITN Malang meraih Juara 2 National Architectural Design Competition 2026 dalam ajang DISCO ke-9. Foto/dok
Pendidikan

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Jumat, 29 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi tahun ajaran baru 2026/2027. /Foto: Pinterest/ Bravestudio.
Pendidikan

Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Afirmasi 2026/2027: Dimulai Awal Juni

Jumat, 29 Mei 2026
Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen
Pendidikan

Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen bagi Peserta UTBK SNBT 2026

Kamis, 28 Mei 2026
Gelar kegiatan manasik haji, SDIT Insan Permata berikan pemahaman ibadah haji yang lebih nyata dan menyenangkan bagi siswa. /Foto: Dok. SDIT Insan Permata.
Pendidikan

Manasik Haji SDIT Insan Permata Malang: Memahami Ibadah Haji Secara Lebih Nyata dan Menyenangkan

Kamis, 28 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SPMB Jalur Domisili tahun ajaran 2026/2027. /Foto: Pinterest/Nisaa Nisaa
Pendidikan

Catat! Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Domisili Tahun Ajaran 2026/2027

Kamis, 28 Mei 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menemui dan berdialog dengan massa aksi. (Foto/M Sholeh)

Ketua DPRD Kota Malang dan Kapolresta Temui Demonstran di Tengah Guyuran Hujan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.