Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pro Kontra RUU KUHAP Bernuansa Overlapping Kewenangan, Akademisi Tawarkan Alternatif Penyidik Swasta

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2025 5:12 pm
in Pendidikan
Seminar dan diskusi ilmiah membahas pro kontra RUU KUHAP di FIA UB. Foto : Azmy

Seminar dan diskusi ilmiah membahas pro kontra RUU KUHAP di FIA UB. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kritik terhadap penyusunan RUU KUHAP oleh DPR RI pada 2025 terus mengalir dari kalangan akademisi. Ini mengingat dalam draf RUU tersebut masih bernuansa overlapping kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik norma dalam sistem peradilan pidana dan kebijakan publik.

Bahasan ini tercipta dalam Seminar dan Diskusi Ilmiah bertajuk Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan’ yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya pada Selasa (18/2/2025).

READ ALSO

Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang

Content Creator ITN Malang Juara 2 Lomba Reels Lingkungan

Dalam seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Mulai Prof Drs Andy Fefta Wijaya selaku Ahli Kebijakan Publik, Prof Dr I Nyoman Nurjaya selaku ahli Hukum Pidana hingga Ketua DPD Ferari Jatim Didik Prasetyo.

Baca Juga: Ulas Dampak RUU KUHAP, Kampus UB Hadirkan Para Pakar Hukum

Ahli Hukum Pidana UB Prof I Nyoman Nurjaya menegaskan jika dalam pembuatan produk hukum seharusnya ada banyak pertimbangan yang harus dilalui. Apakah sudah memenuhi asas hukum, norma hukum, teori hukum, doktrin hukum, putusan MK hingga putusan konvensi-konvensi internasional.

Selain menyangkut urusan hukum, kewenangan, kelembagaan dan lain-lain, lanjut Nyoman, RUU KUHAP harus memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar produk hukum itu menjamin keadilan dan kepastian hukum.

”Memang dalam hal ini RUU ini masih rancangan, tapi dalam pembahasannya tetap harus terbuka dalam merespon masukan dari berbagai pihak, tetmasuk dari akademik hingga kebijakan publik,” kata Nyoman.

Sementara, menurut kajian akademis, RUU KUHAP yang akan dibahas ini masih terdapat sejumlah pasal yang inkonsistens dan masih bernuansa overlapping kewenangan.

Baca Juga: Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Padahal secara perspektif prinsip diferensiasi fungsi, kata dia, penugasan fungsi dan kewenangan masing-masing yang sudah ada telah menjamin tertibnya proses penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Sekalipun dalam hal ini penyusunan RUU KUHAP dilakukan sebagai respon terhadap menipisnya trust issues masyarakat terhadap kepolisian, namun bukan berarti penyusunannya dilandasi dengan nuansa overlapping.

Daripada seperti itu, Nyoman justru menawarkan kepada DPR RI untuk mengakomodir legalitas keberadaan penyidik swasta. Jasa penyidik swasta berisi lulusan-lulusan terbaik di banyak negara maju sebenarnya sudah mulai eksis.

Nyoman mengandaikan jika kehadiran penyidik swasta ini akan memunculkan kompetisi antar penegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

”Jadi ini adalah sebuah alternatif yang bisa jadi peluang di indonesia. Jadi tidak akan ada kesam overlapping kewenangan, karena ini justru akan memunculkan iklim kompetitif. Di banyak negara maju, Eropa dan Australia sudah, penyidik swasta ini sudah ada,” ungkapnya.

Sementara menurut analisis Ahli Kebijakan Publik Prof Drs Andy Fefta Wijaya memandang dalam penyusunan RUU ini harus dilihat sebagai bagian dari public needs atau kebutuhan publik. Bukan perkara soal public interest atau kepentingan publik.

Untuk menjamin public needs, menurut Andy, di mana basis dasarnya adalah keadilan dan HAM memerlukan check nd balance antar institusi dalam menjalankan fungsinya.

”Jadi, fokus kita jangan hanya kepada aktor-aktor penegak hukum seperti jaksa, polisi, tapi sejauh mana para korban, tersangka dan aktor lainnya mendapat pelayanan hukum yang adil. Kalau selama ini seperti kita tahu kan aksesnya terbatas,” ujarnya.

Sebab itu, selain soal kewenangan, alangkah baiknya kata Andy dalam pembahasan RUU KUHAP nanti juga berfokus pada penciptaan sistem yang harmonis.

Ini, kata dia adalah momen penting bersama untuk menatanya. Bukan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody, tapi lembaga yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem.

”Jadi aturan mainnya harus dikunci dulu ini agar jangan sampai ke depan, masing-masing lembaga gak jalan sendiri-sendiri dan ujung-ujungnya kembali ke suprioritas lembaga. Jadi sistem harmonis ini harus dibangun bareng, dengan penuh keterbukaan, akuntabilitas dan kolaborasi bersama,” jelasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: akademisiDPR RIRUU KUHAPSistem Peradilan

Related Posts

Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang
Advertorial

Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang

Selasa, 13 Okt 2026
Content Creator ITN Malang Juara 2 Lomba Reels Lingkungan
Advertorial

Content Creator ITN Malang Juara 2 Lomba Reels Lingkungan

Selasa, 13 Okt 2026
SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT
Advertorial

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT

Selasa, 13 Okt 2026
Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus
Pendidikan

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Senin, 12 Okt 2026
Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM
Pendidikan

Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menemui dan berdialog dengan massa aksi. (Foto/M Sholeh)

Ketua DPRD Kota Malang dan Kapolresta Temui Demonstran di Tengah Guyuran Hujan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.