MALANG – Apes betul nasib NH (29), seorang wanita penghibur alias pekerja seks di Malang ini lantaran mendapat pelanggan yang salah. Alih-alih mendapat rezeki, wanita ini justru disekap, diperkosa hingga diperas harta bendanya.
Kejadian itu dia alami pada Jumat (23/4/2021) lalu. Bermula dengan saling berkenalan lewat aplikasi dengan tujuan booking online (BO). Tamu pria ini namanya Irwan Yulianto (24) warga asal Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam proses negosiasi itu, Irwan sepakat memakai jasa pemuas hasrat seksual dengan harga Rp 450 ribu. Keduanya pun janjian bertemu di sebuah kamar Guest House di di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun ternyata di tengah jalan, Irwan punya niatan jelek. Dengan tarif segitu, dia berpikir korban pasti sudah mengantongi uang banyak dari melayani pria hidung belang sebelumnya.
”Tersangka akhirnya berniat memeras korban karena berpikir si korban pasti punya banyak uang lebih hasil dari sewa sebelumnya,” ungkap Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman di konferensi pers, Senin (3/5/2021).
Lebih lanjut, di tengah obrolan sebelum memulai hubungan intim ini, pelaku mulai beraksi mendekap korban sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga korban. Jika tidak, pelaku akan mengancam membunuhnya.
Korban pun pasrah dan menyerahkan ponsel merk Iphone 8 dan uang tunai Rp100 ribu yang dimiliki tersangka. Tak berhenti disitu, pelaku lalu mengikat tangan korban dengan seutas tali.
Usai mengikat korban, pelaku sekaligus menuntaskan hasrat seksualnya dengan cara memeloroti celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana itu.
”Lalu, tersangka kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house,” kisah Fatkur.
Namun beruntung, pada keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021), korban mendapati pelaku ini sedang berada di sebuah konter ponsel di Kecamatan Lowokwaru. Kontan dia pun melapor ke polisi.
Anggota pun langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan meringkus pelaku. Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. ”Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun,” pungkasnya.