Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Dampit Kabupaten Malang Diam-diam Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam

Redaksi by Redaksi
Agustus 1, 2025 12:03 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penanaman ganja MRS usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka penanaman ganja MRS usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap MRS (43), seorang pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap lantaran menanam ganja di belakang kandang ayam yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Dampit.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 61,47 ganja dalam bentuk empat batang tanaman hidup dua plastik kecil biji ganja kering siap tanam.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, kasus ini terungkap berkat berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya penanaman ganja di lokasi tersebut.

Barang bukti berupa tanaman ganja, biji ganja, dan handphone yang disita dari tersangka. Foto: Polres Malang
Barang bukti berupa tanaman ganja, biji ganja, dan handphone yang disita dari tersangka. Foto: Polres Malang

“Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Bambang.

Belum diketahui pasti sejak kapan tersangka melakukan penanaman ganja. Akan tetapi, tanaman yang disita terlihat masih cukup kecil.

Selain tanaman dan biji ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Polisi juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan biji ganja tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu Setelah Bekuk 2 Pengedar di Bululawang

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dampitganjakabupaten malangnarkobatanaman ganja

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
PSLC ungkap tantang besar anak berkebutuhan khusus yang mengalami kecemasan karena kerap dibanding-bandingkan. /Foto: Unsplash.com/Mathias Reding

PSLC Ungkap Permasalahan Anak Berkebutuhan Khusus yang Selalu Cemas Akibat Dibanding-Bandingkan dengan Anak Lain

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.