MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap MRS (43), seorang pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap lantaran menanam ganja di belakang kandang ayam yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 61,47 ganja dalam bentuk empat batang tanaman hidup dua plastik kecil biji ganja kering siap tanam.
Baca Juga: Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, kasus ini terungkap berkat berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya penanaman ganja di lokasi tersebut.

“Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Bambang.
Belum diketahui pasti sejak kapan tersangka melakukan penanaman ganja. Akan tetapi, tanaman yang disita terlihat masih cukup kecil.
Selain tanaman dan biji ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Polisi juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan biji ganja tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu Setelah Bekuk 2 Pengedar di Bululawang
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























