Tugumalang.id – Seorang pria berinisial PBS (63), diduga telah melakukan pencabulan terhadap 2 anak laki laki di Kota Malang yakni AR (11) dan AA (17). Kini, terduga pelaku pelaku telah diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 3 Januari 2025. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku inisial PBS sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Kompol Muhammad Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Singosari Konsumsi Alkohol Sebelum Lakukan Aksinya
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Sehingga, keluarga korban tak menaruh curiga saat pelaku mengajak korban keluar ke sebuah toko baju.
Dengan tipu dayanya, melakukan pelecehan seksual saat korban AR mencoba baju dan celana di ruang ganti. Tak puas, pelaku mengajak korban ke tempat lain yakni di sebuah koperasi hingga terjadi pencabulan.
Di momen lain, pelaku juga melakukan pencabulan saat korban bermain badminton bersama temannya. Saat itu, teman korban diminta keluar gedung badminton dan korban dicabuli.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan
Kemudian kepada korban AA, pelaku mulanya menghadang korban saat pulang menjenguk kakeknya. Kunci motor korban dibawa sehingga korban ikut pelaku ke rumahnya. Tapi di rumah itu, korban dicabuli.
Kini, terduga pelaku telah dijebloskan ke jeruji besi. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” ujarnya.
Atas kelakuan bejatnya, terduga pelaku terancam Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A