MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pencabulan dan penganiayaan, Veri Cidiawanto (35) sempat mengonsumsi alkohol sebelum melakukan aksinya terhadap korban YA (26). Namun, ia mengaku masih dalam keadaan sadar.
Fakta ini terungkap saat Veri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (27/9/2023) siang. Saat ditanyai oleh Kasatreksrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, tersangka mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar. “Sadar,” jawab Veri singkat.
Sebelumnya diberitakan bahwa Veri mencabuli dan menganiaya YA di area persawahan yang ada di Dusun Petungwulung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 26 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung
Awalnya, Veri menawarkan tumpangan kepada korban yang tengah menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban saat itu baru pulang dari bekerja dan menunggu angkutan di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk bekerja.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa tersangka berprofesi sebagai sopir dan saat kejadian ia tengah mengantar sayur dengan menggunakan pick up. “Tersangka menawarkan tumpangan kepada korban untuk diantarkan pulang ke Pasuruan setelah tersangka mengantarkan barang dan pick up,” ujar Wisnu.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung
Korban mengiyakan ajakan tersebut karena takut tidak mendapatkan angkutan mengingat hari sudah malam. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengganti kendaraannya dengan sepeda motor dan membawa korban ke jalanan sepi.
“Tersangka berdalih saat itu mereka tidak menggunakan helm,” kata Wisnu.
Sesampainya di area persawahan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban menolak ajakan tersebut dan menerima pukulan di wajahnya.
Tersangka pun mencabuli korban dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, kemaluan korban mengalami pendarahan dan harus menerima 16 jahitan.
Tersangka kemudian meninggalkan korban di area persawahan tersebut dan melarikan diri. Korban ditemukan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah kejadian, tersangka langsung kabur. Indikasi, tersangka lari ke wilayah Jawa Tengah,” ujar Wisnu.
Selama 1,5 tahun, tersangka berstatus buron dan baru ditangkap pada 12 September 2022 di dekat rumahnya yang berada di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A