MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Jilid 2 kini berlanjut dengan skala mikro sampai 22 Februari 2021.
Dalam PPKM Mikro ini, Kapolres Malang menjelaskan jika skalanya akan lebih kecil berdasarkan zona RT/RW di Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres AKBP Hendri Umar, Kabupaten Malang ada sekitar 17 ribu RT. Harus kita klasifikasikan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021,
Hendri menjelaskan jika setiap RT/RW akan diklasifikasikan dalam beberapa zona berdasarkan tingkat penyebaran COVID-19 di sana.
“Jadi, jika di suatu RT itu tidak ada pasien COVID-19 artinya itu bisa disebut zona hijau. Kalau ada 1-5 orang pasien COVID-19 itu kita anggap zona kuning. Kemudian 6-9 orang pasien COVID-19 itu dianggap zona orange. Dan bila ada lebih dari 10 orang terpapar COVID-19 selama 7 hari terakhir, itu akan kita anggap sebagai zona merah,” ungkapnya.
Berdasarkan klasifikasi dari jajaran Polres Malang, Kelurahan Dampit akan menjadi salah satu atensi. Pasalnya penyebaran COVID-19 di sana cukup masif.
“Kemudian di kelurahan Dampit itu ada satu RW yang akan kita fokuskan di sana. Karena di Dampit ini cukup unik, penyebaran di sana cukup tinggi hampir 200an orang, tapi penyebaran di sana hanya dari kelurahan Dampit saja. Nanti akan kita cek apa penyebab di sana, dan akan benar-benar kota terapkan PPKM berbasis mikro ini di sana,” bebernya.
Selain itu, wilayah-wilayah di Kecamatan Lawang dan Dau juga akan menjadi perhatian khusus dari jajaran Polres Malang.
Beberapa tempat yang jadi perhatian, contohnya di RW. 04, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang itu akan menjadi atensi utama. Kemudian di RW. 01, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Kemudian di Banjararum ada satu.
”Kemudian di Mulyoagung Kecamatan Dau akan ada beberapa RW yang kami fokuskan di sana,” tuturnya.
Untuk itu, Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini akan meningkatkan intensitas operasi yustisi di wilayah-wilayah tersebut.
“Untuk perlakuan yang kami terapkan nanti akan diutamakan untuk wilayah-wilayah dengan zona merah dan zona orange. Jadi, kegiatan operasi yustisi akan kami tingkatkan di zona-zona merah atau orange,” tegasnya.
Penyemprotan disinfektan juga akan ditingkatkan di RT/RW yang dilabeli dengan klasifikasi zona merah dan orange tersebut.
Selanjutnya, Hendri mengatakan akan kembali meningkatkan peran kampung tangguh seperti masa-masa awal Pandemi COVID-19 tahun lalu.
“Kami juga membuat posko penanganan, ini yang akan kita kedepankan ada kampung tangguh. Nanti misalkan ada yang kekurangan secara ekonomi, pangan dan kesehatan maka akan kita bantu di sana,” paparnya.
Polres Malang akan membuat posko penanganan secara bertingkat mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat kelurahan/desa. Posko itu juga berjenjang mulai dari tingkat RT/RW. Kemudian ada posko di tingkat desa maupun kelurahan.
Posko tersebut akan melibatkan seluruh elemen di masyarakat. Misalnya di RW ini terklarifikasi ke dalam zona merah. Sehingga perlu penanganan ekstra seperti jam malam, portal yang digunakan hanya dalam jam-jam tertentu saja.
”Kemudian misalnya tempat keramaian di pasar itu ada batasan-batasan jamnya yang tetap kami kenakan nantinya,” pungkasnya.