Tugumalang.id – Dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diamankan polisi.
Pelaku berinisial S (60) merupakan pelaku utama yang masuk ke rumah korban dan mencuri handphone serta uang milik korban. Sedangkan pelaku AM (46) merupakan penadah.
Pencurian terjadi pada Senin (6/6/2022) dini hari. Korban, Winarko (37) melapor kepada polisi bahwa ia kehilangan dua buah handphone yang sedang diisi baterai di ruang tengah dan uang tunai Rp 300 ribu dalam dompet yang berada di kamarnya.
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomi mengatakan pelaku diduga merusak pintu belakang rumah korban dengan alat sejenis sabit.
“Selanjutnya pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang milik korban,” beber Hari.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 6 juta dan melapor ke Polsek Kromengan.
Di hari yang sama (6/6/2022), Polsek Kromengan mendapati kedua handphone tersebut dimiliki oleh AM. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa AM memiliki kedua handphone milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar,” jelas Hari.
Saat dimintai keterangan, AM mengaku membeli handphone tersebut dari S. Petugaspun memburu S dan menangkapnya di sebuah kamar kos di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Saudara S mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil dua buah handphone milik korban,” imbuh Hari.
Petugas kemudian mengamankan AM dan S atas tindakan kriminal yang mereka lakukan. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Malang guna melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Hari.
Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana penadahan sesuai dengan pasal 480 KUHP.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id