Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Kromengan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Uang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2022 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
polsek kromengan

Dua orang pelaku curat yang diamankan Polsek Kromengan. Foto: dok Polsek Kromengan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diamankan polisi.

Pelaku berinisial S (60) merupakan pelaku utama yang masuk ke rumah korban dan mencuri handphone serta uang milik korban. Sedangkan pelaku AM (46) merupakan penadah.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Pencurian terjadi pada Senin (6/6/2022) dini hari. Korban, Winarko (37) melapor kepada polisi bahwa ia kehilangan dua buah handphone yang sedang diisi baterai di ruang tengah dan uang tunai Rp 300 ribu dalam dompet yang berada di kamarnya.

Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomi mengatakan pelaku diduga merusak pintu belakang rumah korban dengan alat sejenis sabit.

“Selanjutnya pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang milik korban,” beber Hari.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 6 juta dan melapor ke Polsek Kromengan.

Di hari yang sama (6/6/2022), Polsek Kromengan mendapati kedua handphone tersebut dimiliki oleh AM. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa AM memiliki kedua handphone milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar,” jelas Hari.

Saat dimintai keterangan, AM mengaku membeli handphone tersebut dari S. Petugaspun memburu S dan menangkapnya di sebuah kamar kos di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Saudara S mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil dua buah handphone milik korban,” imbuh Hari.

Petugas kemudian mengamankan AM dan S atas tindakan kriminal yang mereka lakukan. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Malang guna melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Hari.

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana penadahan sesuai dengan pasal 480 KUHP.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangPolsek Kromengan

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
sabu

Edarkan 19,8 Kg Sabu di Kota Malang, 2 Warga Bontang Terancam Hukuman Mati

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.