Tugumalang.id – SKD (47) dan JMD (30), warga Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati usai mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 19,8 kilogram di Kota Malang.
Pelaku berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Malang Kota di Jalan Ciliwung Kota Malang, pada 29 Mei 2022 malam.
“Kami akan mengenakan pasal pidana 114 dan 112 dengan ancaman hukuman, hukuman mati,” tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Rabu (7/6/2022).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti hampir 20 kilogram sabu ini, bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkotika di Kota Malang.
“Kami masih melakukan pengembangan asal usul barang ini dan akan dikirim atau diedarkan ke wilayah mana saja,” jelasnya.
Menurutnya, sabu seberat hampir 20 kilogram itu bisa saja mengancam keselamatan sekitar 250 ribu jiwa warga Kota Malang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara narkoba yang ada, termasuk akan berkoordinasi dengan JPU Pengadilan untuk menuntut hukuman yang paling tinggi terhadap pelaku peredaran narkoba di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa pihaknya berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika di Kota Malang.
“Kami akan terus telusuri dan mengejar jaringan-jaringan pengedar narkoba di Kota Malang,” ujarnya.
“Alhamdulillah kita bisa mengungkap 20 paket sabu ukuran besar dengan total 19,8 kilogram,” imbuhnya.
Menurutnya, pintu masuk peredaran narkoba bisa saja berasal dari negara Timur Tengah hingga kawasan segitiga emas Asia.
“Tersangka mengaku hanya melakukan pengedaran narkoba di Kota Malang baru sekali. Namun kami akan terus mendalami di mana saja yang menjadi target pemasaran sabu ini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id