Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Klojen Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Polsek Klojen kembali membongkar jaringan pengedar pil koplo di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ada 2 orang pengedar berhasil ditangkap. Keduanya merupakan TO aparat sejak lama.

 

TO pertama polisi adalah PR (24), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia ditangkap atas kepemilikan pil koplo jenis dobel L mencapai 8.000 butir.

 

Awalnya, dituturkan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pemuda ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo sebanyak 200 butir pada 9 Juni 2021 seharga Rp 250 ribu.

 

”Kami amankan pelaku, lalu kita dalami hingga penggeledehan di rumahnya. Benar saja, ada 6.000 butir lagi pil disimpan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita 8.000 butir,” ungkapnya, pada Minggu (13/6/2021).

 

Kepada polisi, dia mengaku berjejaring dengan bandar narkoba seorang narapidana yang mendekam di Lapas di luar Kota Malang. Sasaran penjualannya dikatakan acak, mulai pekerja hingga pelajar.

 

”Selanjutnya kita akan dalami lagi sindikat ini,” kata Nadzir.

 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yakni DN (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penjual es tebu ini kedapatan menjual pil koplo dengan barang bukti sebanyak 80 butir, pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

 

”Saat kami kembangkan dan menggeledah rumahnya, kami temukan lagi 1.041 butir. Bahkan sebelumnya dia ini sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Previous Post

BP2MI Malang Kawal Ketat Kasus Kaburnya 5 Calon TKW dari Balai Latihan Kerja PT CKS

Next Post

MASIH ADA ALLAH, Tempat Mengadu Segala Masalah

Next Post
Ilustrasi. Dicky

MASIH ADA ALLAH, Tempat Mengadu Segala Masalah

BERITA POPULER

  • Simak cara membaca pikiran orang yang bisa dipelajari.

    7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki Swiss Kecil, Kota Batu Malah Krisis Kunjungan Turis Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group