MALANG – Mahasiswa asal Papua, Harriminus Loho (23), ditangkap aparat Polresta Malang Kota. Pria asal Jayapura ini disangka melakukan pemecahan kaca truk Pengendalian Massa (Dalmas) dalam aksi International Women’s Day (IWD) yang berujung ricuh, pada Senin (8/3/2021) kemarin.
Dalam perbuatannya itu, ada 1 petugas yang jadi korban yakni Bripka Eko Winardi. Petugas ini mengalami luka pada mata sebelah kirinya akibat terkena serpihan kaca. Hasil diagnosa kedokteran dinyatakan mengalami OS Trauma Okuli non Perforans dengan Komplikasi Erosi Kornea.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, mengatakan kini dilakukan penahanan terhadap pelaku karena terbukti menjadi pelaku perusakan kaca truk Dalmas. Saat itu, memang massa aksi dibubarkan dengan diangkut menggunakan truk Dalmas.
”Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena dirinya merasa emosi karena truk sudah jalan, padahal teman-temannya belum naik. Akhirnya kaca truk belakang supir itu dia tendang,” kata Totok, pada Selasa (9/3/2021).
Aksi pecah kaca itu, lanjut Totok, membuat serpihan kaca masuk ke mata sebelah kiri petugas dan hingga kini masih dirawat inap. Dari keterangan tim medis, petugas ini tidak dapat bekerja karena masih diopname dan menunggu pemulihan.
Sebab itu, Totok menyayangkan respon massa aksi yang berlebihan ini. Padahal, klaim Totok, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan. Juga edukasi protokol kesehatan dalam masa pandemi.
”Namun ditanggapi lain oleh massa aksi bahkan berujung ricuh sampai kaca truk Dalmas dipecah hingga salah satu petugas kami terluka. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ungkapnya.
Itu pun, lanjut Totok, massa aksi sudah diberikan toleransi untuk berunjuk rasa selama 15 menit. Padahal, aksi itu dinilainya tak berijin. Mulai mengantongi STTP hingga taat prokes.
Bahkan, pihaknya menduga dalam aksi ini juga disusupi wacana-wacana radikalisme terkait pembebasan Papua Barat. Menurut dia, itu sudah di luar agenda peringatan IWD. ”Kemarin itu juga sudah di luar batas, bahkan sampai fatal ada korban,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 406 KUHP perkara tindak pidana penganiayaan dan/atau pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti