Jumat, Agustus 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja 15,8 Kg Selama Januari 2026

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2026 6:00 pm
in News
Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis memimpin pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2026 (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Polresta Malang Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 15,8 kilogram.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan untuk membongkar berbagai modus peredaran narkotika di Kota Malang.

READ ALSO

Festival Layang-Layang Meriahkan HUT RI di Kota Malang

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu

“Sampai hari ini, ada 31 kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba dengan total tersangka 36 orang,” ungkapnya, Jumat (30/1/2026).

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita barang bukti dalam jumlah besar, yang menunjukkan masifnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil diputus selama Januari 2026.

“Jadi barang bukti berhasil disita dari para sindikat ini ada 15,8 kilogram narkotika jenis ganja, 3 ons sabu dan 4 butir ekstasi,” urainya.

Baca juga: Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Dampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, tiga jenis narkotika tersebut, yakni ganja, sabu, dan ekstasi, merupakan narkoba berbahaya yang sangat rentan disalahgunakan dan berdampak serius terhadap masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Penindakan di Lowokwaru

Putu Kholis mengungkapkan, pengungkapan jaringan narkoba dengan total ganja 15,8 kilogram ini bermula dari penindakan di wilayah Lowokwaru pada 15 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba itu ditangkap di kontrakannya di kawasan Lowokwaru.

Dari pengungkapan awal tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengembangan kasus secara berkelanjutan hingga mengarah ke beberapa lokasi lain di Kota Malang, yang akhirnya mengumpulkan total barang bukti ganja mencapai 15,8 kilogram.

Satresnarkoba Terus Kembangkan Jaringan Peredaran

Putu Kholis menegaskan, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Di tahun 2026, Satresnarkoba akan terus bergerak menindak dan memutus rantai peredaran narkoba di Kota Malang,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: narkoba Kota Malangpenangkapan kasus narkoba Malang.Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Related Posts

Festival layang-layang - Festival Layang-Layang Meriahkan HUT RI di Kota Malang
News

Festival Layang-Layang Meriahkan HUT RI di Kota Malang

Jumat, 7 Agu 2026
Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu
News

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu

Kamis, 6 Agu 2026
Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang
News

Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang

Kamis, 6 Agu 2026
Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal
News

Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal

Kamis, 6 Agu 2026
Kementerian PPPA Soroti Tingginya Kekerasan Anak, Pemkab Malang Bentuk Satgas Perlindungan Anak
News

Kementerian PPPA Soroti Tingginya Kekerasan Anak, Pemkab Malang Bentuk Satgas Perlindungan Anak

Kamis, 6 Agu 2026
Kolaborasi Lintas Sektor Kota Batu Merawat Ekosistem Olahraga Lewat Catur Bahagia SIWO PWI Malang Raya
News

Kolaborasi Lintas Sektor Kota Batu Merawat Ekosistem Olahraga Lewat Catur Bahagia SIWO PWI Malang Raya

Kamis, 6 Agu 2026
Next Post
Harlah 1 Abad NU

Harlah 1 Abad NU di Malang, 4 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.