Malang – Polresta Malang Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 15,8 kilogram.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan untuk membongkar berbagai modus peredaran narkotika di Kota Malang.
“Sampai hari ini, ada 31 kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba dengan total tersangka 36 orang,” ungkapnya, Jumat (30/1/2026).
Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita barang bukti dalam jumlah besar, yang menunjukkan masifnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil diputus selama Januari 2026.
“Jadi barang bukti berhasil disita dari para sindikat ini ada 15,8 kilogram narkotika jenis ganja, 3 ons sabu dan 4 butir ekstasi,” urainya.
Baca juga: Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Dampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, tiga jenis narkotika tersebut, yakni ganja, sabu, dan ekstasi, merupakan narkoba berbahaya yang sangat rentan disalahgunakan dan berdampak serius terhadap masyarakat.
Pengungkapan Berawal dari Penindakan di Lowokwaru
Putu Kholis mengungkapkan, pengungkapan jaringan narkoba dengan total ganja 15,8 kilogram ini bermula dari penindakan di wilayah Lowokwaru pada 15 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba itu ditangkap di kontrakannya di kawasan Lowokwaru.
Dari pengungkapan awal tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengembangan kasus secara berkelanjutan hingga mengarah ke beberapa lokasi lain di Kota Malang, yang akhirnya mengumpulkan total barang bukti ganja mencapai 15,8 kilogram.
Satresnarkoba Terus Kembangkan Jaringan Peredaran
Putu Kholis menegaskan, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Di tahun 2026, Satresnarkoba akan terus bergerak menindak dan memutus rantai peredaran narkoba di Kota Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























