MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika yang terjadi sepanjang bulan Januari 2024 dan awal Februari 2024. Dari sembilan kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, merinci delapan tersangka di antaranya adalah pengedar, kemudian dua sisanya adalah pemakai narkotika. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Malang.
Rata-rata tersangka pengedar melakukan tindak kriminal ini karena motif ekonomi. Mereka meraup keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Modus operandinya rata-rata menggunakan sistem ranjau.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dalam 40 Hari, Amankan 22 Sepeda Motor dan 1 Mobil
Dari penangkapan ini, Polres Malang juga berhasil menyita barang bukti berupa 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja. Tidak ada obat keras berbahaya (okerbaya) yang ditemukan dalam kasus-kasus ini.
“Kasus yang kami ungkap, delapan di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus merupakan jenis ganja,” sebut Imam.
Kasus dengan barang bukti terbanyak terjadi di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 15.30. Tersangka berinisial RA (34) ini ditangkap di depan sebuah swalayan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 37 poket sabu dengan total berat 45,29 gram.
Baca Juga: Polres Malang Gelar Bakti Sosial di Kampung Bebas Narkoba
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya tidak jauh dari kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan hasil sebesar Rp 200 ribu setiap kali meranjau (melakukan transaksi),” jelas Imam.
Kasus yang masih baru terungkap adalah pengedaran sabu di kawasan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (7/2/2024). Di dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka sekaligus, yakni DAS (25) dan AS (26).
“Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 16 poket sabu dengan berat 3,46 gram,” imbuh Imam.
Tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Setiap kali melakukan transaksi, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 ribu.
Kepada petugas, mereka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bajul yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Pamekasan. Mereka kemudian mengambil poket sabu seberat kurang lebih 10 gram di daerah Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A