Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2024 9:42 pm
in Hukum & Kriminal
Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas.

Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki dugaan adanya jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas). Ini merupakan pengembangan dari penangkapan delapan tersangka pengedar di Kabupaten Malang. Sebagian pengedar yang telah ditangkap mengaku mendapatkan narkoba dari tahanan yang ada sejumlah lapas.

“Beberapa pengedar yang (ditangkap) ini mendapatkan barang mereka dari beberapa jaringan lapas. Masih kita dalami di mana jaringan lapas tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

READ ALSO

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Setiap Jumat

Ia menegaskan bahwa jaringan ini terdiri dari tahanan lapas, bukan petugas yang berjaga di lapas. Diketahui dari keterangan salah satu tersangka, DAS (24) bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Bajul yang mengaku berada di Lapas Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah memang jaringan narkoba ini ada di sana.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah berkomunikasi dengan menggunakan ponsel. Mereka menggunakan akun fiktif di media sosial dan berkomunikasi dengan calon pengedar.

Setelah itu mereka menyerahkan barangnya dengan sistem ranjau. Tersangka DAS misalnya, ia diminta mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat untuk Polisi

“Jadi modusnya dikabari dari dalam (lapas). Diranjau atau diletakkan. Nanti mereka (tersangka) mengambil. Kemudian mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut berdasarkan perintah dari tahanan dalam lapas ini,” ujar Aditya.

Seorang tersangka bernama RA (34) mengatakan awalnya ia mendapat sebuah pesan di media sosial Facebook dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia kemudian tergiur dengan tawaran dari akun tersebut dan menjadi pengedar sabu-sabu.

“RA mendapatkan barangnya dari lapas,” kata Aditya.

Setiap kali mengambil barang untuk diedarkan, RA mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi RA kemudian diketahui oleh polisi. Ia pun ditangkap di depan sebuah swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024) silam.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangnarkobapengedarPolres Malang

Related Posts

Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo
Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi serangan fajar di Kota Malang.

Bawaslu Kota Malang Belum Terima Laporan Serangan Fajar: Segera Lapor Jika Masyarakat Menemukan

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.