Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 tersangka selama periode Juli–Agustus 2025. Sebagian besar kasus yang terbongkar melibatkan peredaran sabu-sabu.
Dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang merupakan pengedar sabu, tiga orang terlibat peredaran sekaligus pembudidayaan ganja, sementara satu orang adalah pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba. Metode ini dilakukan dengan cara meletakkan barang haram di titik tertentu yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli setelah pengedar meninggalkan lokasi.

“Modus ini dipilih untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Polres Malang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, 57 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo Disita
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senilai total Rp289 juta. Barang bukti tersebut antara lain:
252,60 gram sabu
31 batang ganja
3,47 gram biji ganja
173,14 gram ganja kering
31.521 butir pil okerbaya
“Jumlah barang bukti yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Richy.
Setiap pengedar mendapatkan upah Rp20 ribu untuk sekali transaksi. Mereka kerap mendapatkan narkoba dari orang yang tidak mereka kenal. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























