Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, 57 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo Disita

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2025 5:06 pm
in Hukum & Kriminal
Polres Malang bekuk pengedar narkoba

Tersangka pengedar narkoba dari kiri ke kanan: Ngadiono, Astita, dan M Yasin. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kecamatan Wajak, Singosari, dan Gondanglegi. Dari operasi ini, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu dan ratusan butir pil koplo siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ngadiono alias Budug (29), warga Kecamatan Wajak. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, pada Kamis (8/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 23 poket sabu seberat total 24,48 gram.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Baca juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ngadiono. Foto: Polres Malang

Selain narkotika, polisi juga menyita perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar sabu, di antaranya:

  • Dua unit timbangan digital

  • Satu alat hisap sabu (bong)

  • 800 plastik klip bening baru

  • 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih

“Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil dan disembunyikan di dalam potongan sedotan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Astita. Foto: Polres Malang

Lima hari kemudian, pada Selasa (13/5/2025), polisi kembali mengamankan seorang pengedar sabu bernama Astita alias Tabi (33) di kediamannya di Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 poket sabu dengan berat total 23,05 gram yang dikemas menggunakan plastik klip transparan dan disimpan dalam potongan sedotan.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut:

  • Dua timbangan elektronik

  • Ratusan plastik klip bening baru

  • Puluhan sedotan plastik berbagai warna

  • Alat hisap sabu

  • Dua unit ponsel

“Dari jumlah dan cara pengemasan, tersangka ini bukan hanya pengguna, tetapi sudah masuk kategori pengedar aktif dengan jaringan cukup luas,” tambah AKP Bambang.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap M. Yasin (25) di rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Dari penggeledahan, polisi menyita 10,3 gram sabu serta 200 butir pil koplo berlogo double L.

Baca juga: Polres Malang Ungkap 9 Kasus Narkotika di Awal 2024, Amankan 10 Tersangka

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Kecamatan GondanglegiKecamatan SingosariKecamatan Wajakpengedar narkobaPil KoploPolres Malangsabu

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Kuliner Malang di Jalan Panjaitan

Surga Kuliner Malang di Sekitar Jalan Panjaitan: 7 Tempat Makan Lezat yang Wajib Dicoba

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.