Selasa, Juli 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk 13 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Rp289 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2025 7:55 pm
in Hukum & Kriminal
Polres Malang tangkap Pengedar Narkoba

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 tersangka selama periode Juli–Agustus 2025. Sebagian besar kasus yang terbongkar melibatkan peredaran sabu-sabu.

Dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang merupakan pengedar sabu, tiga orang terlibat peredaran sekaligus pembudidayaan ganja, sementara satu orang adalah pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

READ ALSO

Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi

Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba. Metode ini dilakukan dengan cara meletakkan barang haram di titik tertentu yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli setelah pengedar meninggalkan lokasi.

Pengedar Narkoba
Polisi tangkap 13 tersangka pengedar narkoba dalam dua bulan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Modus ini dipilih untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Polres Malang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, 57 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo Disita

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senilai total Rp289 juta. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 252,60 gram sabu

  • 31 batang ganja

  • 3,47 gram biji ganja

  • 173,14 gram ganja kering

  • 31.521 butir pil okerbaya

“Jumlah barang bukti yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Richy.

Setiap pengedar mendapatkan upah Rp20 ribu untuk sekali transaksi. Mereka kerap mendapatkan narkoba dari orang yang tidak mereka kenal. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus narkobanarkobapengedar narkobaPolres Malang

Related Posts

Pemuda,senjata tajam,sajam,pagelaran,polres malang - Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi

Selasa, 28 Jul 2026
Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa
Hukum & Kriminal

Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa

Selasa, 28 Jul 2026
Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Next Post
Pemkab Malang

Kemenko PM Gandeng Pemkab Malang Dirikan Migran Center untuk Lindungi Pekerja Migran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.