Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk 13 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Rp289 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2025 7:55 pm
in Hukum & Kriminal
Polres Malang tangkap Pengedar Narkoba

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 tersangka selama periode Juli–Agustus 2025. Sebagian besar kasus yang terbongkar melibatkan peredaran sabu-sabu.

Dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang merupakan pengedar sabu, tiga orang terlibat peredaran sekaligus pembudidayaan ganja, sementara satu orang adalah pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba. Metode ini dilakukan dengan cara meletakkan barang haram di titik tertentu yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli setelah pengedar meninggalkan lokasi.

Pengedar Narkoba
Polisi tangkap 13 tersangka pengedar narkoba dalam dua bulan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Modus ini dipilih untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Polres Malang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, 57 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo Disita

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senilai total Rp289 juta. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 252,60 gram sabu

  • 31 batang ganja

  • 3,47 gram biji ganja

  • 173,14 gram ganja kering

  • 31.521 butir pil okerbaya

“Jumlah barang bukti yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Richy.

Setiap pengedar mendapatkan upah Rp20 ribu untuk sekali transaksi. Mereka kerap mendapatkan narkoba dari orang yang tidak mereka kenal. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus narkobanarkobapengedar narkobaPolres Malang

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pemkab Malang

Kemenko PM Gandeng Pemkab Malang Dirikan Migran Center untuk Lindungi Pekerja Migran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.