MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang bulan Januari 2025, Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus curanmor dan mengamankan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya masih berusia anak-anak.
Enam kasus curanmor tersebut terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi.
Kasus di Tumpang memiliki dua tersangka, namun satu masih buron. Kasus di Bululawang juga memiliki dua tersangka dan keduanya berhasil ditangkap. Sementara sisanya bekerja sendiri-sendiri.
“Ini penanganannya ada lima laporan curanmor dan satu laporan penggelapan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).
![Tersangka curanmor](https://tugumalang.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-24-at-18.18.55.jpeg)
Identitas enam tersangka yang diamankan adalah:
1. MJA (17), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang
2. Rianto Arya Pratama (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
3. Mohamad Yuda alias Mendol (26), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
4. Irwanto alias Petel (35), warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang
5. Bagas Fardi Fahrur (18), warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
6. MR (17), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
7. Joko Edy Prasetyo (34), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen
Curanmor di Tumpang dilakukan oleh dua tersangka, yakni MJA dan JA yang masih buron. Mereka berkeliling ke pemukiman dan mengambil sepeda motor yang berada di depan rumah korban dengan menggunakan kunci T.
Di Kepanjen, tersangka Rianto Arya Pratama melakukan curanmor dengan memesan korban melalui aplikasi MiChat. Tersangka dan korban kemudian bertemu di sebuah penginapan.
Saat korban lengah dan situasi sepi pelaku mencekik korban hingga pingsan. Ia lalu mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban.
Tersangka Mohamad Yuda alias Mendol melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Karangploso. Modusnya adalah berpura-pura menjadi petani. Saat situasi sepi, tersangka langsung mengambil sepeda motor milik korban yang tengah mencari rumput.
Tersangka Irwanto alias Petel dilaporkan atas penggelapan karena membawa kabur sepeda motor milik korban dengan berpura-pura meminjam. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Pakis ini menimpa seorang pedagang es degan di Kecamatan Pakis.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dalam 40 Hari, Amankan 22 Sepeda Motor dan 1 Mobil
Tersangka awalnya membeli es degan sebanyak tiga bungkus. Ia kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak ke bengkel dan membeli busi. Setelah satu jam lamanya, korban mencari tersangka dan sepeda motornya ke bengkel, namun pencariannya sia-sia.
Curanmor yang terjadi di Bululawang dilakukan oleh tersangka Bagas Fardi Fahrur bersama MR (17). Peristiwa ini menimpa seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun dan melibatkan kekerasan.
Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan. Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor,” kata Bayu.
TKP Curanmor yang terakhir ada di Kecamatan Gondanglegi dengan tersangka Joko Edy Prasetyo. Ia berkeliling di area pemukiman dan saat situasi sepi, ia mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Bayu mengatakan pihaknya berhasil mengamankan semua sepeda motor yang dicuri. Semua sepeda motor tersebut belum ada yang dijual oleh para tersangka.
“Alhamdulillah bisa kami amankan semua barang buktinya. Nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” kata Bayu.
Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kemudian tersangka penggelapan, Irwanto dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan penggelapan. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko