Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap motif pembacokan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu (8/4/2023) malam. Dalam insiden itu, 3 orang terluka parah.
Kini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Dia adalah Sutrisna yang jelas terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Akibatnya, Sutrisna terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto menuturkan, bahwa polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti pisau hingga parang. “Untuk motif lebih dalamnya lagi masih kita periksa. Sementara ini, pelaku berjumlah 1 orang sudah kami tetapkan jadi tersangka,” jelas Yusi, Selasa (11/4/2023).
Informasi dihimpun, motif terjadinya perkelahian berujung pembacokan ini diduga karena masalah uang antara mantan suami dan istri. Diketahui, Muriyadi dan Sutris mendatangi rumah mantan istri Muriyadi.
Di sana, mantan pasutri ini terlibat cekcok soal rebutan hak asuh anak. Dari situ, Muryadi meminta uang ganti rugi sebesar Rp900 ribu. Saat kejadian, si istri ini sedang bersama suami sirinya yang baru, yaitu Loufe atau LS bersama adiknya Niki.
Singkat cerita, keduanya terlibat perkelahian dengan tangan kosong. Namun, LS dihajar habis sehingga membuat adiknya Niki tak terima dan mengambil pisau di dapur dan menyarangkannya di leher Muryadi.
Mengetahui hal itu, adik Muryadi yaitu Sutris ikut panas dan membalas perbuatan itu dengan menyabitkan sebuah parang besar terhadap LS dan Niki tanpa ampun. 3 orang dalam insiden ini alami luka parah dan masih dirawat di RS Hasta Brata.
Soal dugaan motif uang terkait hak asuh anak inilah yang sedang didalami pihak Satreskrim Polres Batu. “Jika memungkinkan ada pihak lain yang terlibat, nanti akan kita tetapkan lagi sebagai tersangka. Saat ini, kita tunggu tiga korban luka ini sehat dulu,” pungkasnya.
Reporter : Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A