MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menerima tiga laporan terkait proyek Unira Land yang ada di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Proyek tersebut diinisiasi tahun 2017 untuk menyediakan rumah bagi dosen dan karyawan yang bekerja di Universitas Islam Raden Rahmat (Unira).
KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, dua laporan berasal dari user terhadap developer, sementara satu laporan merupakan sengketa sertifikat antara dua pihak yang dulunya bekerja sama untuk proyek ini. Ketiga laporan tersebut saat ini sudah ditangani dan dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Ada beberapa korban di dalamnya,” kata Dicka.
Baca Juga: Begini Kondisi Unira Land di Palaan Ngajum Kabupaten Malang, Mangkrak!
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Namun ia belum bisa merinci jumlah pasti serta berasal dari mana saja saksi-saksi tersebut.
“Kami juga telah memeriksa saksi korban,” kata Dicka.
Dua laporan dari user merupakan laporan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh developer. Sementara satu laporan terkait sengketa sertifikat dilayangkan dua pihak yang sama-sama mengaku perwakilan dari Unira.
“Saudara E dan M sama-sama mengaku perwakilan dari Unira. Namun terjadi pecah kongsi di antara mereka sehingga saling melaporkan,” terang Dicka.
Baca Juga: Perkuat Komitmen dengan UTM, Unira Malang Siapkan Kolaborasi Akademik
Pihak kepolisian masih mendalami penjualan kavling ini atas perintah dari Unira atau bukan. Kemudian penunjukan developer ini juga dilakukan langsung oleh Unira atau pihak lain.
Sebelumnya diberitakan, proyek perumahan Unira Land hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kelanjutan. Proyek itu terhenti tanpa kejelasan, bahkan sejumlah user atau pembeli kavling dilaporkan telah meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan hak atas tanah yang mereka bayar.
Proyek Unira Land merupakan inisiatif dari Yayasan Pendidikan Islam Raden Rahmat dengan visi menyediakan perumahan terjangkau bagi para dosen Universitas Islam Raden Rahmat dan guru SMK Cendekia Bangsa. Di dalamnya terdapat sekitar 90 kavling tanah, dan setidaknya 40 orang telah melakukan pembelian.
“Proyek itu bukan untuk bisnis atau mencari keuntungan. Murni untuk memberi fasilitas bagi dosen dan guru,” ujar Ketua Yayasan Pendidikan Islam Raden Rahmat, Romadlon Chotib yang juga merupakan korban.
Ia menyebut dirinya membeli empat kavling pada tahun 2017 mencicil pembayaran bahkan saat pandemi. Beberapa pemilik kavling lainnya sudah melunasi pembayaran, bahkan ada yang sudah membayar biaya pengurusan sertifikat hak milik yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal sertifikat,” kata Romadlon.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























