Minggu, Agustus 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Lawang, 1 Buron

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2026 6:32 pm
in Hukum & Kriminal
Perampasan sepeda motor

Sepeda motor korban yang sempat dirampas tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tersangka perampasan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 22 Januari 2026 silam. Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial RA (28), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bekerja dengan satu orang lagi. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.

READ ALSO

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Tumpang Todongkan Pistol dan Rampas Mobil Warga

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa perampasan tersebut terjadi pada dini hari di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang. Saat itu korban yang masih berusia remaja tengah melintas di jalan sepi menuju ke rumahnya.

“Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, Selasa (10/3/2026).

Salah satu tersangka kemudian turun dan mendekati korban. Tersangka lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor miliknya.

“Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada tersangka,” jelas Bambang.

Baca juga: Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang.

Barang bukti
Barang bukti.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni RA. Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang. Tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancamaran sembilan tahun penjaara.

“Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: begalburonLawangperampasanperampasan sepeda motor

Related Posts

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Itn Malang Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemkab Tts Hingga 2031 Fokus Tata Ruang Dan Pengembangan Sdm 1
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar, Sita 96 Gram Sabu dan 132 Gram Ganja di Kepanjen

Selasa, 4 Agu 2026
Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya
Hukum & Kriminal

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
PBB P2 Kota Malang

Kabar Baik, PBB P2 Kota Malang di Bawah Rp 30 Ribu Gratis Tahun 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.