MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap pria berinisal MS (40) yang diduga melakukan perampasan mobil di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (5/3/2026) malam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus itu bermula saat korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.
Baca Juga: Setahun Pimpin Polres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Pamit
Tersangka kemudian menghubungi korban melalui pesan dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Setelah itu, tersangka mengatur pertemuan dengan korban untuk melihat kendaraan yang dijual.
“Tersangka awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, tersangka meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang, Sabtu (7/3/2026).

Saat perjalanan menuju wilayah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, tersangka tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.
Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku tersebut merupakan pistol mainan atau senjata palsu.
Baca Juga: Polres Malang Kerahkan 650 Personel untuk Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke SMA Taruna Nusantara
“Tersangka mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai korban. Saat ini, polisi masih memburu rekan tersangka.
Selama perjalanan, korban dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
“Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas selanjutnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK kendaraan. Polisi juga menyita pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























