Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kabar Baik, PBB P2 Kota Malang di Bawah Rp 30 Ribu Gratis Tahun 2026

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2026 10:07 pm
in Advertorial
PBB P2 Kota Malang

Pembebasan pajak PBB P2 dibawah Rp 30 ribu di Kota Malang (dok. Bapenda Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan tidak ada kenaikan tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026.

Bahkan, pada tahun ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan nilai di bawah Rp 30 ribu digratiskan atau dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman Dorong Penguatan Kelembagaan PKK untuk Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mahasiswa Arsitektur Salurkan 94 Paket Sembako, Jumlah Bantuan Lampaui Target

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/449/53.73.112/2025 tentang Penetapan Pemberian Insentif Fiskal kepada Wajib Pajak PBB Perkotaan berupa Pemberian dan Pengurangan Pembayaran atas Pokok Pajak Tahun 2026.

PBB P2 di Bawah Rp 30 Ribu Otomatis Lunas

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Pengawasan Ketat E-Tax Antar Bapenda Kota Malang Ciptakan Surplus Pendapatan 2025

Menurutnya, wajib pajak dengan ketetapan PBB P2 di bawah Rp 30 ribu tetap akan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun statusnya otomatis dinyatakan lunas karena digratiskan.

“Jadi soal PBB, ada kebijakan baru dari Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang bahwa ketetapan Rp 30 ribu ke bawah, nominal tetap tertera dalam SPPT PBB. Tetapi ada tulisan lunas karena digratiskan. Jadi tidak perlu membayar apa apa untuk yang Rp 30 ribu ke bawah,” ucapnya, Selasa (10/3/2026).

Tarif PBB Kota Malang Tahun 2026 Dipastikan Tidak Naik

Selain pembebasan pajak untuk nominal tertentu, Bapenda Kota Malang juga memastikan bahwa tarif PBB di Kota Malang pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Handi menjelaskan bahwa saat ini memang telah terjadi perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI terkait sistem single tarif yang memungkinkan adanya kenaikan tarif PBB.

Baca juga: Bapenda Kota Malang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB, Ada Undian Tiket Umroh

Namun demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan stimulus serta penyesuaian koefisien sehingga kebijakan tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif PBB bagi masyarakat Kota Malang.

“Tetapi kepala daerah punya kewenangan, bisa memberikan stimulus dan koefisien. Sehingga PBB di Kota Malang tidak naik,” tegasnya.

Wajib Pajak Bisa Cek Status Melalui e-SPPT

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat menambahkan bahwa wajib pajak dengan nominal PBB P2 di bawah Rp 30 ribu akan otomatis tercatat dalam sistem elektronik SPPT milik Bapenda Kota Malang.

“Nanti di e-SPPT akan muncul yang nilainya di bawah Rp 30 ribu otomatis gratis tanpa pembayaran apa pun. Akan ada keterangan lunas,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status wajib pajak masing-masing melalui layanan e-SPPT untuk memastikan apakah termasuk dalam kategori pembebasan pajak tersebut.

“Saran kami silakan cek di e-SPPT untuk memastikan. Kalau mereka masih menyimpan SPPT tahun 2025 dan mengetahui nilai PBB-nya tidak sampai Rp 30 ribu atau maksimal tiga puluh ribu, sebenarnya tidak mengecek pun tidak masalah,” ujarnya.

Bapenda Kota Malang menargetkan pendapatan dari sektor PBB pada tahun 2026 sebesar Rp 73 miliar. Sementara itu, proyeksi akumulasi pembebasan pajak PBB P2 di Kota Malang diperkirakan hampir mencapai Rp 2 miliar.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target pendapatan PBB Kota Malang dapat tercapai. Kebijakan pembebasan pajak ini dinilai sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Malang dalam meringankan beban masyarakat, khususnya bagi warga dengan penghasilan rendah.

“Misi utamanya kebijakan ini untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah. Jadi insyaallah dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap target. Kami optimistis target tetap tercapai,” urainya.

Syarif juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada masyarakat atau wajib pajak yang selama ini taat membayarkan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: PBB P2 dibawah Rp 30 ribu gratis.PBB P2 Kota Malangtarif PBB 2026 Kota Malang

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman saat memberikan materi di Kecamatan Pujon. Foto: dok. Sudarman
Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman Dorong Penguatan Kelembagaan PKK untuk Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selasa, 2 Jun 2026
MaHasiswa Arsitektur
Advertorial

Mahasiswa Arsitektur Salurkan 94 Paket Sembako, Jumlah Bantuan Lampaui Target

Senin, 1 Jun 2026
Rekomendasi aplikasi emas digital yang cocok bagi pemula, salah satunya Tring! by Pegadaian. /Foto: Dok. Pegadaian
Advertorial

Cocok bagi Pemula dan Anti Ribet! 5 Aplikasi Emas Digital untuk Investasi Emas, Salah Satunya Pegadaian

Sabtu, 30 Mei 2026
Grand Avenue Sukun
Advertorial

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Cerita mahasiswa rantau ITN Malang di Idul Adha
Advertorial

Cerita Kurban Mahasiswa Rantau di ITN Malang, Dari Sate Anak Kos hingga Sapi PMK

Rabu, 27 Mei 2026
Royal Avenue di Sulfat. Foto/dok
Advertorial

Rumah Lega Nggak Nempel Tetangga, Deket Exit Tol Bikin Semua Pembelinya Datang Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026
Next Post
UIN Malang

UIN Malang Jajaki Program Internship Internasional di Jepang Bersama Select Hiroshima

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.