Malang, Tugumalang.id – Pengawasan ketat dalam penerapan E-Tax sebagai sistem pembayaran pajak daerah berbasis elektronik menjadi kunci keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menciptakan surplus pendapatan sepanjang tahun 2025.
Di tengah perubahan regulasi melalui Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD), Bapenda Kota Malang justru mampu menjaga bahkan melampaui target pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pada 2025, Pemerintah Kota Malang menetapkan Perda PDRD yang memuat sejumlah kebijakan strategis dengan pendekatan pro rakyat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan batas minimal omzet pengenaan pajak 10 persen pada sektor PBJT Makanan dan Minuman.
Sebelumnya, pajak dikenakan pada usaha dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan. Melalui Perda PDRD, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan. Dengan kebijakan ini, usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 15 juta resmi dibebaskan dari kewajiban pajak PBJT Mamin.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan UMKM di Kota Malang. Namun di sisi lain, perubahan ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar pada 2025.
Baca juga: Capaian Mentereng Bapenda Kota Malang, Realisasi Pajak Daerah Sentuh 99,8 Persen
Surplus Pendapatan Meski Potensi Pajak Berkurang
Fakta di lapangan menunjukkan, Bapenda Kota Malang justru mampu mencatatkan surplus pendapatan daerah di sektor PBJT Mamin sepanjang 2025. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa realisasi pendapatan PBJT Mamin mencapai Rp 175 miliar dari target Rp 171,4 miliar.
“Jadi sektor PBJT Mamin realisasinya mencapai 107,6 persen. Ada surplus sebesar Rp 3,6 miliar,” kata Handi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Handi, capaian tersebut tidak terlepas dari pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap penerapan sistem E-Tax pada wajib pajak, khususnya restoran dan perhotelan di Kota Malang.
Saat ini, E-Tax telah terpasang di lebih dari 1.000 mesin kasir milik wajib pajak, meliputi restoran, kafe, hingga hotel. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara transparan dan real time.
Tak hanya sektor makanan dan minuman, penerapan E-Tax juga berdampak positif pada sektor PBJT Jasa Perhotelan. Pada 2025, realisasi pendapatan pajak hotel mencapai Rp 60,2 miliar dari target Rp 56 miliar, atau surplus sebesar Rp 4,2 miliar.
“Angka ini bisa tercapai karena pengawasan yang kami lakukan secara terus menerus di tengah adanya perubahan Perda yang mengatur minimal omzet wajib pajak, dengan konsekuensi lost potensi Rp 8 miliar di pajak resto,” ungkap Handi.
Fokus Penguatan Pengawasan E-Tax di 2026
Handi menegaskan bahwa meski terjadi perubahan regulasi melalui Perda PDRD, Bapenda Kota Malang tidak menurunkan target pendapatan daerah pada 2025. Bahkan, dari target yang ditetapkan, sektor restoran masih mampu mencatatkan surplus pendapatan.
Memasuki 2026, Bapenda Kota Malang berkomitmen untuk memperkuat strategi pengawasan penerapan E-Tax. Fokus pengawasan tidak hanya pada pemasangan perangkat, tetapi juga pada kualitas dan keakuratan data transaksi.
“Di tahun 2026 kami akan lebih mencermati kualitas data E-Tax. Artinya tidak hanya terpasang E-Tax selesai, tapi juga memonitor potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, terutama resto,” jelasnya.
Baca juga: Semarak Gebyar Sadar Pajak 2025, Bapenda Kota Malang Umumkan Undian Tiket Umrah hingga Mobil
Dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Kota Malang juga secara masif melakukan inspeksi mendadak dan penindakan terhadap restoran yang diduga melakukan pelanggaran dalam penerapan E-Tax.
Handi menegaskan bahwa pajak 10 persen pada sektor PBJT Mamin merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bukan murni dari kantong usaha restoran.
“Uang tersebut adalah uang titipan dari masyarakat. Jadi wajib pajak sektor ini hanya bertindak sebagai pengumpul untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























