Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pengawasan Ketat E-Tax Antar Bapenda Kota Malang Ciptakan Surplus Pendapatan 2025

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2026 10:41 am
in Pemerintahan
Bapenda Kota Malang

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pengawasan ketat dalam penerapan E-Tax sebagai sistem pembayaran pajak daerah berbasis elektronik menjadi kunci keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menciptakan surplus pendapatan sepanjang tahun 2025.

Di tengah perubahan regulasi melalui Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD), Bapenda Kota Malang justru mampu menjaga bahkan melampaui target pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Pada 2025, Pemerintah Kota Malang menetapkan Perda PDRD yang memuat sejumlah kebijakan strategis dengan pendekatan pro rakyat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan batas minimal omzet pengenaan pajak 10 persen pada sektor PBJT Makanan dan Minuman.

Sebelumnya, pajak dikenakan pada usaha dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan. Melalui Perda PDRD, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan. Dengan kebijakan ini, usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 15 juta resmi dibebaskan dari kewajiban pajak PBJT Mamin.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan UMKM di Kota Malang. Namun di sisi lain, perubahan ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar pada 2025.

Baca juga: Capaian Mentereng Bapenda Kota Malang, Realisasi Pajak Daerah Sentuh 99,8 Persen

Surplus Pendapatan Meski Potensi Pajak Berkurang

Fakta di lapangan menunjukkan, Bapenda Kota Malang justru mampu mencatatkan surplus pendapatan daerah di sektor PBJT Mamin sepanjang 2025. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa realisasi pendapatan PBJT Mamin mencapai Rp 175 miliar dari target Rp 171,4 miliar.

“Jadi sektor PBJT Mamin realisasinya mencapai 107,6 persen. Ada surplus sebesar Rp 3,6 miliar,” kata Handi, Kamis (8/1/2026).

Menurut Handi, capaian tersebut tidak terlepas dari pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap penerapan sistem E-Tax pada wajib pajak, khususnya restoran dan perhotelan di Kota Malang.

Saat ini, E-Tax telah terpasang di lebih dari 1.000 mesin kasir milik wajib pajak, meliputi restoran, kafe, hingga hotel. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara transparan dan real time.

Tak hanya sektor makanan dan minuman, penerapan E-Tax juga berdampak positif pada sektor PBJT Jasa Perhotelan. Pada 2025, realisasi pendapatan pajak hotel mencapai Rp 60,2 miliar dari target Rp 56 miliar, atau surplus sebesar Rp 4,2 miliar.

“Angka ini bisa tercapai karena pengawasan yang kami lakukan secara terus menerus di tengah adanya perubahan Perda yang mengatur minimal omzet wajib pajak, dengan konsekuensi lost potensi Rp 8 miliar di pajak resto,” ungkap Handi.

Fokus Penguatan Pengawasan E-Tax di 2026

Handi menegaskan bahwa meski terjadi perubahan regulasi melalui Perda PDRD, Bapenda Kota Malang tidak menurunkan target pendapatan daerah pada 2025. Bahkan, dari target yang ditetapkan, sektor restoran masih mampu mencatatkan surplus pendapatan.

Memasuki 2026, Bapenda Kota Malang berkomitmen untuk memperkuat strategi pengawasan penerapan E-Tax. Fokus pengawasan tidak hanya pada pemasangan perangkat, tetapi juga pada kualitas dan keakuratan data transaksi.

“Di tahun 2026 kami akan lebih mencermati kualitas data E-Tax. Artinya tidak hanya terpasang E-Tax selesai, tapi juga memonitor potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, terutama resto,” jelasnya.

Baca juga: Semarak Gebyar Sadar Pajak 2025, Bapenda Kota Malang Umumkan Undian Tiket Umrah hingga Mobil

Dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Kota Malang juga secara masif melakukan inspeksi mendadak dan penindakan terhadap restoran yang diduga melakukan pelanggaran dalam penerapan E-Tax.

Handi menegaskan bahwa pajak 10 persen pada sektor PBJT Mamin merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bukan murni dari kantong usaha restoran.

“Uang tersebut adalah uang titipan dari masyarakat. Jadi wajib pajak sektor ini hanya bertindak sebagai pengumpul untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota Malange-taxPBJT Maminpendapatan daerah Kota MalangPerda PDRD Kota Malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
SNBP 2026

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran SNBP 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.