Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Juni 24, 2026 5:43 pm
in Pemerintahan
Pemkab malang

Foto bersama para peserta yang hadir dalam kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mendorong percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/6/2026).

READ ALSO

Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,5 Triliun

Spiritual Botanical Garden, Senjata Baru Pemkot Batu Bidik Pasar Deep Tourism

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses percepatan PPTPKH di Kabupaten Malang setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa.

Wabup Malang
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib saat memberikan sambutan di kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengatakan program PPTPKH merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.

“Program ini memberikan penegasan dengan penarikan garis batas di atas peta,” ujar Lathifah.

Baca juga: Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

Menurutnya, keberadaan batas yang jelas akan membantu menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.

“Dengan adanya kepastian tersebut, akses masyarakat terhadap penguatan ekonomi menjadi lebih terbuka dan percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan dapat segera dilakukan,” tambahnya.

PPTPKH Diharapkan Selesaikan Konflik Tenurial

Lathifah menegaskan proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ia menilai program PPTPKH tidak boleh menjadi ancaman bagi kelestarian kawasan hutan, melainkan harus menjadi instrumen penataan ruang yang lebih baik.

“Tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan, justru harus bisa menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat, Pemkab Malang Akan Evaluasi Efisiensi Energi

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan yang jelas antara wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kawasan hutan yang harus tetap dilindungi.

“Kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” katanya.

Tahap Selanjutnya Tata Batas di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menjelaskan bahwa setelah pembahasan trayek batas selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis telah memenuhi prinsip clear and clean sebelum proses lanjutan dijalankan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkas Kodir.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: dinas pertanahan kabupaten malanghak tanahhak tanah wargaKawasan HutankepanjenLathifah ShohibPemkab Malangpptpkhreforma agrariatora

Related Posts

Wali Kota Malang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 (M Sholeh)
Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,5 Triliun

Rabu, 24 Jun 2026
Wali Kota Batu Nurochman dan Wawali Heli Suyanto mulai fokus merealisasikan Spiritual Botanical Garden, salah satu 15 program prioritas Mbatu Sae. Foto: Dok.
Pemerintahan

Spiritual Botanical Garden, Senjata Baru Pemkot Batu Bidik Pasar Deep Tourism

Selasa, 23 Jun 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menunjukkan design pembangunan jalan kembar di Pasar Induk Gadang (M Sholeh)
Pemerintahan

Wali Kota Malang Targetkan Pembangunan Jalan Pasar Induk Gadang Rampung November 2026

Selasa, 23 Jun 2026
Wawali Kota Batu Heli Suyanto saat melihat hasil karya siswa sekolah rakyat di SRMP 14. Foto: Prokopim KWB
Pemerintahan

Wawali Kota Batu Perkuat Karakter Siswa Sekolah Rakyat dengan Skill Khusus

Minggu, 21 Jun 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)
Pemerintahan

Wali Kota Malang Terbitkan SE, ASN Dilarang Main Media Sosial di Jam Kerja

Kamis, 18 Jun 2026
Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH
Advertorial

Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH

Kamis, 18 Jun 2026
Next Post
kasus perampokan lansia

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.