Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Juni 24, 2026 5:43 pm
in Pemerintahan
Pemkab malang

Foto bersama para peserta yang hadir dalam kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mendorong percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/6/2026).

READ ALSO

Dishub Kota Batu Uji Coba Kontrak Juru Parkir, Tak Lagi Setor Harian

Prevalensi Stunting Kota Batu Naik Jadi 12,75 Persen

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses percepatan PPTPKH di Kabupaten Malang setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa.

Wabup Malang
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib saat memberikan sambutan di kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengatakan program PPTPKH merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.

“Program ini memberikan penegasan dengan penarikan garis batas di atas peta,” ujar Lathifah.

Baca juga: Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

Menurutnya, keberadaan batas yang jelas akan membantu menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.

“Dengan adanya kepastian tersebut, akses masyarakat terhadap penguatan ekonomi menjadi lebih terbuka dan percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan dapat segera dilakukan,” tambahnya.

PPTPKH Diharapkan Selesaikan Konflik Tenurial

Lathifah menegaskan proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ia menilai program PPTPKH tidak boleh menjadi ancaman bagi kelestarian kawasan hutan, melainkan harus menjadi instrumen penataan ruang yang lebih baik.

“Tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan, justru harus bisa menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat, Pemkab Malang Akan Evaluasi Efisiensi Energi

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan yang jelas antara wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kawasan hutan yang harus tetap dilindungi.

“Kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” katanya.

Tahap Selanjutnya Tata Batas di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menjelaskan bahwa setelah pembahasan trayek batas selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis telah memenuhi prinsip clear and clean sebelum proses lanjutan dijalankan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkas Kodir.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: dinas pertanahan kabupaten malanghak tanahhak tanah wargaKawasan HutankepanjenLathifah ShohibPemkab Malangpptpkhreforma agrariatora

Related Posts

Dishub Kota Batu Uji Coba Kontrak Juru Parkir, Tak Lagi Setor Harian
Pemerintahan

Dishub Kota Batu Uji Coba Kontrak Juru Parkir, Tak Lagi Setor Harian

Selasa, 29 Sep 2026
Prevalensi Stunting Kota Batu Naik Jadi 12,75 Persen
Pemerintahan

Prevalensi Stunting Kota Batu Naik Jadi 12,75 Persen

Selasa, 29 Sep 2026
BPBD Kota Batu Raih Penghargaan Gubernur Jatim di Ekspedisi 81 Gunung Arjuno
Pemerintahan

BPBD Kota Batu Raih Penghargaan Gubernur Jatim di Ekspedisi 81 Gunung Arjuno

Selasa, 29 Sep 2026
Bapenda Kabupaten Malang Dorong Digitalisasi Layanan Pajak Lewat Sipanji
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Dorong Digitalisasi Layanan Pajak Lewat Sipanji

Senin, 28 Sep 2026
10 Pejabat ASN Pemkot Batu Pensiun per 1 Oktober 2026
Pemerintahan

10 Pejabat ASN Pemkot Batu Pensiun per 1 Oktober 2026

Senin, 28 Sep 2026
Pemkab Malang Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Advertorial

Pemkab Malang Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
kasus perampokan lansia

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.